Perlu Bukti Potong Pajak Deposito untuk Lapor SPT? Ini Langkahnya
DepositoBPR by Komunal
- 26 Maret 2025

Hi, Sobee! Bulan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah memasuki tahap akhir. Tapi, apakah kamu sudah memiliki bukti potong pajak untuk depositomu? Jika belum, jangan panik!


Bukti potong pajak deposito adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa pajak atas bunga deposito yang kamu terima telah dipotong dan disetorkan oleh pihak bank atau BPR ke negara. Dengan bukti tersebut, kamu bisa memastikan kepatuhan pajak, menghindari pajak berganda, serta menjaga transparansi keuangan.


Kabar baiknya, khusus yang melakukan penempatan di DepositoBPR by Komunal, kamu dapat mengajukan permintaan bukti potong pajak deposito dengan mudah! Cukup hubungi Customer Happiness di WhatsApp (0851 6310 6672), dan kami siap membantu prosesnya!


Simak langkah-langkah yang perlu kamu ketahui berikut ini!


Cara Minta Bukti Potong Pajak Deposito:


  1. 1.

    Hubungi tim Customer Happiness kami melalui kontak resmi (WA: 0851 6310 6672).


  1. 2.

    Isi formulir permohonan dengan data berikut: o Nama lengkap Deposan o Nama BPR tempat deposito o Tanggal pengajuan deposito o Nominal deposito


  1. 3.

    Verifikasi data. o Jika formulir sudah lengkap → Tim Customer Happiness akan meneruskan permohonan ke BPR. o Jika formulir belum lengkap → Tim Customer Happiness akan meminta perbaikan untuk melengkapinya terlebih dahulu.


  1. 4.

    Pihak BPR menyiapkan dokumen bukti potong pajak.


  1. 5.

    Setelah dokumen tersedia, tim Customer Happiness akan menginformasikan kepada Deposan.


  1. 6.

    Bukti potong pajak siap diterima dan digunakan untuk pelaporan SPT!


Mudah, bukan? Segera urus bukti potong pajak deposito kamu selama tahun 2024 agar laporan SPT berjalan lancar tanpa hambatan. Yuk, hubungi tim Customer Happiness sekarang juga!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer