Blog
Purbaya Digantikan Suahasil: Catatan Kebijakan Fiskal Setahun Terakhir
ditulis oleh
Tim Publikasi DepositoBPR by Komunal

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024–2029, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2026.
Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Dengan pergantian ini, masa jabatannya berlangsung satu tahun enam hari. Suahasil Nazara sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 2019, dan kembali dilantik pada posisi yang sama dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.
Artikel ini merangkum kebijakan dan peraturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan selama periode kepemimpinan Purbaya, berdasarkan sumber pemberitaan dan dokumen resmi.
Ringkasan Kebijakan Utama
No | Kebijakan | Dasar Hukum / Waktu | Cakupan |
|---|---|---|---|
1 | Penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN | KMK No. 276 Tahun 2025, berlaku 12 September 2025 | BRI, BNI, Mandiri (@Rp55 T), BTN (Rp25 T), BSI (Rp10 T) |
2 | Subsidi bunga kredit perumahan | PMK No. 65 Tahun 2025, berlaku 24 September 2025 | Subsidi 5% bagi pengembang kecil; 5,5%–10% untuk pembangunan/renovasi rumah |
3 | Penagihan 200 penunggak pajak besar | Diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTA | Nilai tunggakan Rp50–60 triliun |
4 | Tarif cukai hasil tembakau tidak dinaikkan | Keputusan untuk tahun 2026 | Memutus pola kenaikan tahunan sejak 2014 |
5 | Pengetatan restitusi pajak | PMK No. 28 Tahun 2026, berlaku Mei 2026 | Batas omzet restitusi dipercepat turun dari Rp5 miliar ke Rp1 miliar |
6 | Implementasi penuh Coretax | Berlaku tahun pajak 2026 | Seluruh SPT Tahunan orang pribadi dan badan melalui Coretax |
7 | Penundaan PPh Pasal 22 marketplace | Ditunda dari 1 Agustus 2026 ke 1 November 2026 | Pemungutan 0,5% oleh marketplace |
8 | Ultimatum reformasi Bea Cukai | November 2025 | Tenggat satu tahun perbaikan kinerja |
1. Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank BUMN
Kebijakan yang paling identik dengan masa jabatan Purbaya adalah pemindahan dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN.
Dasar hukum: Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, berlaku sejak 12 September 2025.
Rincian alokasi:
Bank | Nominal |
|---|---|
Bank Rakyat Indonesia (BRI) | Rp55 triliun |
Bank Negara Indonesia (BNI) | Rp55 triliun |
Bank Mandiri | Rp55 triliun |
Bank Tabungan Negara (BTN) | Rp25 triliun |
Bank Syariah Indonesia (BSI) | Rp10 triliun |
Total | Rp200 triliun |
Ketentuan teknis:
Dana berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia
Berbentuk deposito on call dengan tenor enam bulan, dapat diperpanjang
Bank dilarang menggunakan dana untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)
Dana wajib disalurkan ke sektor riil melalui penyaluran kredit
Bank wajib melaporkan penggunaan dana kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan
Penempatan dilakukan tanpa mekanisme lelang
Imbal hasil bagi pemerintah ditetapkan sebesar 80,476% dari suku bunga acuan BI-7DRR
Perkembangan:
Per 30 September 2025, penyerapan dana mencapai Rp112 triliun atau 56% dari total penempatan
Pada November 2025, pemerintah menambah penempatan Rp76 triliun sehingga total mencapai Rp276 triliun
Pada Februari 2026, Purbaya memperpanjang penempatan Rp200 triliun yang semula jatuh tempo 13 Maret 2026 hingga September 2026
Pada Agustus 2026, total penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN direncanakan meningkat hingga hampir Rp400 triliun, dengan penempatan awal diperpanjang hingga Juli 2027
Sumber: Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), ANTARA News, CNN Indonesia, Kontan
2. Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang subsidi bunga atau margin kredit perumahan, berlaku sejak 24 September 2025.
Ketentuan:
Subsidi bunga 5% bagi pengembang kecil
Subsidi 5,5% hingga 10% bagi masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah, bergantung pada nilai pinjaman
Plafon kredit maksimal Rp500 juta
Sumber: CNN Indonesia, Kementerian Keuangan
3. Penagihan Penunggak Pajak dan Pengawasan Restitusi
Purbaya mengumumkan keberadaan daftar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan nilai tunggakan diperkirakan Rp50–60 triliun.
Realisasi yang dilaporkan:
Per 14 Oktober, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sekitar Rp7,21 triliun telah terkumpul dari penagihan aktif terhadap 200 penunggak tersebut
Hingga September 2026, penindakan terhadap 40 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan sekitar Rp825,28 miliar
Terkait restitusi:
Purbaya memerintahkan pemeriksaan terhadap restitusi pajak yang dinilai berlebihan
Nilai restitusi pada 2025 dilaporkan mencapai Rp361,14 triliun, naik 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya
Dampak yang dilaporkan: Pemeriksaan yang meluas dilaporkan menyebabkan keterlambatan pengembalian pajak dan berdampak terhadap arus kas perusahaan.
Sumber: CNN Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
4. Tarif Cukai Hasil Tembakau Tidak Dinaikkan
Purbaya memutuskan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tidak dinaikkan pada 2026. Keputusan ini memutus pola kenaikan cukai yang berlangsung setiap tahun sejak 2014.
Alasan yang disampaikan: kenaikan cukai tidak otomatis menurunkan konsumsi, dan kenaikan harga dapat mendorong konsumen beralih ke rokok lebih murah atau ilegal serta berdampak terhadap tenaga kerja industri tembakau.
Sumber: CNN Indonesia
5. PMK Nomor 28 Tahun 2026 — Pengembalian Pendahuluan Pajak
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026, berlaku sejak Mei 2026.
Perubahan utama:
Batas omzet untuk pengembalian pendahuluan diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar
DJP wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 15 hari setelah permohonan diterima lengkap (Pasal 11)
PKP berisiko rendah dapat mengajukan restitusi pada setiap masa pajak, tidak perlu menunggu akhir tahun buku (Pasal 13)
Validasi dilakukan secara elektronik melalui pertukaran data antarsistem administrasi perpajakan Coretax
Wajib pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan tetap dapat diperiksa di kemudian hari
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), detikFinance
6. Implementasi Penuh Sistem Coretax
Mulai tahun pajak 2026, seluruh administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax. Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan wajib melalui sistem tersebut.
Kebijakan perpajakan terkait yang berlaku 2026:
Tidak ada penyesuaian tarif PPN untuk 2026
Perluasan pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI)
Implementasi penuh Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sesuai kesepakatan OECD/G20 dalam kerangka BEPS 2.0 Pilar Dua, mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2024
Perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor properti hingga 31 Desember 2027
Insentif tax holiday dilanjutkan pada 2026
Target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 7,69% dibandingkan APBN 2025
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, Pajakku, CNBC Indonesia
7. Penundaan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ditunda menjadi 1 November 2026. Alasan yang disampaikan adalah menjaga daya beli masyarakat.
Sumber: CNN Indonesia
8. Ultimatum Reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pada November 2025, Purbaya memberikan tenggat satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki kinerja dan kepercayaan publik.
Tindak lanjut yang dilaporkan:
Rotasi pejabat di lingkungan Bea Cukai
Penguatan pengawasan impor ilegal
Pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi praktik underinvoicing
Sumber: CNN Indonesia
Indikator Makroekonomi Selama Periode Jabatan
Periode | Pertumbuhan Ekonomi (yoy) |
|---|---|
Kuartal I 2025 | 4,87% |
Kuartal II 2025 | 5,12% |
Kuartal III 2025 | 5,04% |
Kuartal IV 2025 | 5,39% |
Kuartal I 2026 | 5,61% |
Kuartal II 2026 | 5,29% |
Purbaya menyatakan penurunan pada kuartal II 2026 disebabkan oleh memburuknya ketidakpastian perekonomian global.
Sumber: CNBC Indonesia
Rencana Kebijakan yang Belum Terimplementasi
Berdasarkan pemberitaan, terdapat sejumlah rencana kebijakan yang belum berjalan hingga akhir masa jabatan:
Rencana pengalihan kendali proyek Whoosh kepada INA atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
Rencana setoran keuntungan Danantara sebesar Rp120 triliun ke APBN — pernyataan ini dibantah pimpinan Danantara karena disebut belum pernah dibahas
Rencana penerapan bea keluar batu bara yang belum diimplementasikan secara operasional
Wacana penurunan tarif PPN dari 11%, yang disebutkan bergantung pada kondisi perekonomian dan penerimaan negara
Sumber: CNN Indonesia
Pernyataan Menteri Keuangan Baru
Setelah dilantik, Suahasil Nazara menyatakan fokus utamanya adalah menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. Ia juga menegaskan akan melanjutkan kebijakan yang telah dijalankan pendahulunya, serta memastikan defisit APBN tetap berada di bawah 3% terhadap PDB.
Terkait pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilakukan pada masa Purbaya, Suahasil menyatakan akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Sumber: Kompas.com, CNBC Indonesia, CNN Indonesia
Daftar Sumber
Pemberitaan:
CNN Indonesia — "Purbaya Cuma Setahun Jadi Menkeu, Ini Jejak Kebijakannya" (14 September 2026)
CNBC Indonesia — "Setahun Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara" (14 September 2026)
Kompas.com — "Menkeu Suahasil Nazara Buka Suara soal Pergantian Pejabat Kemenkeu di Era Purbaya" (14 September 2026)
Bisnis.com — "Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Purbaya" (14 September 2026)
ANTARA News — "Tujuan kucuran dana Rp200 triliun untuk 5 bank Himbara"
Kontan — "Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara Sampai September 2026"
CNBC Indonesia — "Terima Kasih Purbaya, Selamat Bertugas Menkeu Suahasil Nazara" (14 September 2026)
CNBC Indonesia — "Siap-siap, Ini 8 Kebijakan Pajak Purbaya di 2026" (31 Desember 2025)
Portal resmi dan regulasi:
Kementerian Keuangan RI — kemenkeu.go.id
Media Keuangan Kemenkeu — "Memahami Manfaat Penempatan Dana Rp200 Triliun bagi Perekonomian Indonesia"
Direktorat Jenderal Pajak — "PMK-28/2026: Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan"
Pajakku — "Daftar Kebijakan Pajak di Era Purbaya yang Berlaku pada 2026"
Peraturan yang dirujuk:
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024
Sumber Gambar: Detik.com
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan media dan dokumen publik yang tersedia hingga 15 September 2026. Seluruh informasi disajikan sebagai catatan faktual tanpa penilaian atas efektivitas maupun dampak kebijakan.
Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?
Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.
Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.




