Perhitungan PPH Bunga Deposito: Arti, Contoh, dan Simulasi

blog

Perhitungan PPH Bunga Deposito: Arti, Contoh, dan Simulasi

DepositoBPR by Komunal

26 Juli 2024

Tahukah Anda mengenai PPH bunga deposito atau pajak bunga deposito? Deposito menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari masyarakat, terutama untuk investor yang mengutamakan keamanan dalam menyimpan dananya. Namun, tak banyak orang yang menyadari bahwa dibalik itu semua terdapat pajak bunga deposito di dalamnya.


Dalam instrumen investasi deposito, bunga deposito dijadikan debagai objek pajak, sehingga total uang akhir yang Anda hasilkan sudah dikenai biaya potongan pajak.


Untuk mengetahui selengkapnya, simak pengertian PPH bunga deposito, beserta rumus dan cara menghitungnya di artikel berikut ini.


Apa Itu PPH Bunga Deposito?


Pajak bunga deposito atau PPH bunga deposito adalah pajak yang harus Anda bayarkan atas bunga yang diperoleh dari deposito di bank.


Hal yang perlu Anda ketahui sebelum menginvestasikan dana anda menggunakan deposito adalah dana akhir yang akan Anda dapatkan setelah jatuh tempo dan setelah dipotong pajak.


Sehingga Anda tidak perlu merasa heran apabila saat mencairkan saldo deposito, nilai suku bunga yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan diawal karena telah dipotong untuk membayar pajak deposito.


Selain itu, untuk menghitung pajak deposito dilakukan sesuai nilai suku bunga, bukan jumlah keseluruhan deposito. Oleh sebab itu, nilai suku bunga yang tinggi akan berbanding lurus dengan pajak yang pastinya semakin tinggi.


Ciri-Ciri Deposito


Sebelum memutuskan untuk menggunakan deposito, penting untuk memahami terlebih dahulu karakteristik khas dari deposito, yaitu:


1. Tingkat Bunga Tetap


Deposito biasanya menawarkan tingkat bunga tetap selama periode penempatan dana. Ini berarti bunga yang diterima tidak akan berubah meskipun kondisi pasar berubah. Keuntungan dari tingkat bunga tetap adalah memberikan kepastian bagi pemegang deposito mengenai jumlah bunga yang akan mereka terima pada akhir periode.


2. Jangka Waktu yang Tetap


Deposito memiliki jangka waktu yang tetap, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Pemegang deposito harus menempatkan dana mereka untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penarikan dana sebelum jatuh tempo biasanya akan dikenakan penalti, yang bisa mengurangi jumlah bunga atau bahkan pokok yang diterima.


3. Keamanan Dana


Deposito dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang aman karena dana yang ditempatkan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga jumlah tertentu. Ini memberikan rasa aman kepada nasabah bahwa uang mereka tetap aman meskipun terjadi kegagalan pada bank tempat deposito ditempatkan.


4. Bunga Dibayarkan di Akhir Periode


Bunga dari deposito biasanya dibayarkan pada akhir periode penempatan. Pemegang deposito tidak dapat mengakses bunga yang dihasilkan sebelum jatuh tempo, kecuali dalam beberapa kasus di mana bank menawarkan opsi pembayaran bunga secara periodik. Ini membantu memastikan bahwa nilai pokok dan bunga tetap utuh hingga akhir periode.


5. Minimal Penempatan Dana


Deposito biasanya memerlukan jumlah penempatan dana minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Setiap bank menetapkan batas minimum yang berbeda, namun biasanya dimulai dari jutaan rupiah. Hal ini membuat deposito lebih cocok untuk nasabah yang memiliki dana lebih dan ingin mendapatkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.


6. Tidak Dapat Ditarik Sewaktu-waktu


Salah satu ciri utama deposito adalah dana yang ditempatkan tidak dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa dikenakan penalti. Nasabah harus menunggu hingga jatuh tempo untuk menarik dana tanpa biaya tambahan. Ini mengajarkan disiplin finansial dan memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendadak yang tidak direncanakan.


7. Penalti untuk Penarikan Dini


Jika nasabah menarik dana dari deposito sebelum jatuh tempo, mereka biasanya akan dikenakan penalti. Penalti ini bisa berupa pengurangan bunga yang sudah diperoleh atau denda langsung dari pokok dana. Ini adalah cara bank untuk mendorong nasabah tetap mempertahankan dana mereka dalam jangka waktu yang disepakati.


8. Tidak Fleksibel


Deposito tidak fleksibel seperti rekening tabungan karena dana tidak dapat ditambahkan atau ditarik selama periode penempatan. Setelah dana ditempatkan, nasabah harus menunggu hingga jatuh tempo untuk melakukan perubahan. Ketidakfleksibelan ini membuat deposito lebih cocok untuk tujuan investasi jangka menengah hingga panjang.


9. Pilihan Otomatis Perpanjangan


Banyak bank menawarkan opsi perpanjangan otomatis untuk deposito. Jika nasabah memilih opsi ini, deposito akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama dengan tingkat bunga yang berlaku saat jatuh tempo. Ini memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin mempertahankan investasi mereka tanpa harus mengurus perpanjangan secara manual.


10. Suku Bunga Lebih Tinggi dari Tabungan Biasa


Deposito umumnya menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Ini menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih deposito sebagai instrumen investasi. Suku bunga yang lebih tinggi membantu meningkatkan nilai investasi dari waktu ke waktu, memberikan imbal hasil yang lebih baik bagi nasabah.


Tarif PPH Final Bunga Deposito


Tarif pajak bunga deposito di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000. Pajak yang dikenakan atas bunga deposito disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), atau lebih dikenal sebagai PPh Final. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada jumlah saldo deposito dan jenis nasabah (perorangan atau badan usaha).


Berikut adalah ringkasan tarif pajak bunga deposito:


Untuk nasabah perorangan:


  • Bunga deposito dengan jumlah simpanan sampai dengan Rp7.500.000,- tidak dikenakan pajak.

  • Bunga deposito dengan jumlah simpanan di atas Rp7.500.000,- dikenakan pajak final sebesar 20%.

Untuk nasabah badan usaha:


  • Bunga deposito berapapun jumlah simpanannya dikenakan pajak final sebesar 20%.

Pajak ini dipotong langsung oleh bank pada saat bunga dibayarkan kepada nasabah, sehingga nasabah menerima bunga deposito setelah dipotong pajak.


PPH Atas Bunga Deposito


Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito di Indonesia dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah terkait. Berikut adalah ketentuan mengenai PPh atas bunga deposito:


Tarif Pajak


  • Tarif Pajak Final: 20% dari jumlah bruto bunga deposito.

Subjek Pajak


  • Pajak ini dikenakan baik untuk nasabah perorangan maupun badan usaha.

Proses Pemotongan Pajak


  • Pajak ini dipotong langsung oleh bank pada saat bunga dibayarkan kepada nasabah. Jadi, nasabah menerima bunga deposito setelah dipotong pajak.

Pelaporan Pajak


  • Karena ini adalah pajak final, nasabah tidak perlu melaporkan kembali bunga deposito ini dalam SPT Tahunan. Pajak yang telah dipotong oleh bank dianggap sudah lunas.

Pengecualian


  • Bunga deposito dengan jumlah simpanan tertentu yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi yang jumlahnya tidak melebihi Rp7.500.000, tidak dikenakan pajak.

Secara singkat, pajak ini bersifat final dan memudahkan nasabah karena tidak perlu melakukan pelaporan pajak lagi untuk bunga deposito yang telah dipotong pajaknya.


Aturan Hukum yang Mengatur PPH Bunga Deposito


PPH bunga deposito sudah diatur secara hukum sesuai dengan PPh Pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu berupa pajak penghasilan atas penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.


Jadi, dasar hukum yang berlaku untuk pajak bunga deposito adalah PPh dari bunga deposito serta tabungan dan diskonto SBI yang diatur dalam PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 dan disahkan melalui SE-01/PJ.43/2001).


Sedangkan, potongan PPh dari bunga deposito serta tabungan dan diskonto SBI tercantum dalam KMK-51/KMK.04/2001(berlaku sejak 1 Januari 2001).


Tarif pajak sebesar 20% berlaku untuk setiap orang yang memiliki deposito dengan nilai lebih dari Rp7,5 juta. Oleh sebab itu, nilai suku bunga yang didapatkan akan nantinya akan dipotong berdasarkan besaran pajak tersebut.


Hal tersebut juga berlaku untuk deposito maupun tabungan yang dialokasikan di luar negeri melalui bank yang berlokasi di Indonesia atau memiliki cabang luar negeri di Indonesia.


Baca juga: Deposito Berjangka: Definisi, Manfaat, Cara Menghitungnya

Contoh Soal PPH Pasal 4 Ayat 2 Atas Bunga Deposito


Berikut adalah contoh soal terkait perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito:


Contoh Soal:


Budi memiliki deposito sebesar Rp 200.000.000 dengan bunga tahunan sebesar 6%. Berapa pajak yang harus dibayarkan Budi atas bunga deposito tersebut?


Langkah-langkah Penyelesaian:


Hitung jumlah bunga yang diterima:


  • Bunga tahunan = 6% dari Rp 200.000.000

  • Bunga tahunan = 0,06 * Rp 200.000.000

  • Bunga tahunan = Rp 12.000.000

Hitung PPh Final yang harus dibayar:


  • Tarif PPh Final atas bunga deposito = 20%

  • Pajak yang harus dibayar = 20% dari Rp 12.000.000

  • Pajak yang harus dibayar = 0,20 * Rp 12.000.000

  • Pajak yang harus dibayar = Rp 2.400.000

Jumlah bunga yang diterima setelah pajak:


  • Bunga bersih yang diterima = Bunga tahunan - Pajak

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 12.000.000 - Rp 2.400.000

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 9.600.000

Jadi, pajak yang harus dibayarkan Budi atas bunga deposito sebesar Rp 12.000.000 adalah Rp 2.400.000. Budi akan menerima bunga bersih sebesar Rp 9.600.000 setelah dipotong pajak.


Contoh Perhitungan PPH Bunga Deposito


Berikut adalah contoh perhitungan PPH bunga deposito dengan lebih detail:


Contoh Soal:


Ibu Siti memiliki deposito sebesar Rp 150.000.000 dengan bunga tahunan sebesar 5%. Berapa pajak yang harus dibayarkan Ibu Siti atas bunga deposito tersebut, dan berapa bunga bersih yang diterima setelah dipotong pajak?


Langkah-langkah Penyelesaian:


Hitung jumlah bunga yang diterima:


  • Bunga tahunan = 5% dari Rp 150.000.000

  • Bunga tahunan = 0,05 * Rp 150.000.000

  • Bunga tahunan = Rp 7.500.000

Hitung PPh Final yang harus dibayar:


  • Tarif PPh Final atas bunga deposito = 20%

  • Pajak yang harus dibayar = 20% dari Rp 7.500.000

  • Pajak yang harus dibayar = 0,20 * Rp 7.500.000

  • Pajak yang harus dibayar = Rp 1.500.000

Jumlah bunga yang diterima setelah pajak:


  • Bunga bersih yang diterima = Bunga tahunan - Pajak

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 7.500.000 - Rp 1.500.000

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 6.000.000

Jadi, pajak yang harus dibayarkan Ibu Siti atas bunga deposito sebesar Rp 7.500.000 adalah Rp 1.500.000. Ibu Siti akan menerima bunga bersih sebesar Rp 6.000.000 setelah dipotong pajak.


Contoh Perhitungan PPH Bunga Tabungan


Berikut adalah contoh perhitungan PPH bunga tabungan dengan lebih detail:


Contoh Soal:


Pak Andi memiliki tabungan sebesar Rp 100.000.000 di bank dengan bunga tahunan sebesar 4%. Berapa pajak yang harus dibayarkan Pak Andi atas bunga tabungan tersebut, dan berapa bunga bersih yang diterima setelah dipotong pajak?


Langkah-langkah Penyelesaian:


Hitung jumlah bunga yang diterima:


  • Bunga tahunan = 4% dari Rp 100.000.000

  • Bunga tahunan = 0,04 * Rp 100.000.000

  • Bunga tahunan = Rp 4.000.000

Hitung PPh Final yang harus dibayar:


  • Tarif PPh Final atas bunga tabungan = 20%

  • Pajak yang harus dibayar = 20% dari Rp 4.000.000

  • Pajak yang harus dibayar = 0,20 * Rp 4.000.000

  • Pajak yang harus dibayar = Rp 800.000

Jumlah bunga yang diterima setelah pajak:


  • Bunga bersih yang diterima = Bunga tahunan - Pajak

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 4.000.000 - Rp 800.000

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 3.200.000

Jadi, pajak yang harus dibayarkan Pak Andi atas bunga tabungan sebesar Rp 4.000.000 adalah Rp 800.000. Pak Andi akan menerima bunga bersih sebesar Rp 3.200.000 setelah dipotong pajak.


Aturan Pemotongan PPH Bunga Deposito pada Suatu Bank Tertentu


Pemotongan PPH bunga deposito di bank tertentu di Indonesia diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah aturan umum mengenai pemotongan PPh bunga deposito:


Subjek Pajak:


  • Pemotongan PPh atas bunga deposito dikenakan kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang menerima bunga deposito

Tarif Pajak:


  • Tarif PPh final atas bunga deposito adalah sebesar 20% dari jumlah bruto bunga yang diterima.

Pemotong Pajak:


  • Bank tempat deposito disimpan bertindak sebagai pemotong pajak. Bank akan memotong pajak secara otomatis saat bunga deposito dibayarkan kepada nasabah.

Dasar Pemotongan:


  • Dasar pemotongan adalah jumlah bruto bunga yang diterima nasabah. Jumlah bruto berarti jumlah bunga sebelum dipotong pajak.

Pelaporan dan Pembayaran Pajak:


  • Pajak yang telah dipotong oleh bank disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) oleh bank.

Kewajiban Nasabah:


  • Nasabah tidak perlu melaporkan bunga deposito yang telah dipotong pajaknya dalam SPT Tahunan karena pajak tersebut bersifat final.

Pengecualian:


  • Beberapa pengecualian dapat berlaku berdasarkan peraturan yang ada, misalnya untuk deposito dengan jumlah simpanan tertentu yang mungkin tidak dikenakan pajak.

Contoh:


Pak Budi memiliki deposito sebesar Rp 200.000.000 dengan bunga tahunan 6%. Berikut adalah perhitungan pemotongan PPh bunga deposito oleh bank:


Hitung jumlah bunga yang diterima:


  • Bunga tahunan = 6% dari Rp 200.000.000

  • Bunga tahunan = Rp 12.000.000

Hitung PPh Final yang dipotong oleh bank:


  • Pajak yang dipotong = 20% dari Rp 12.000.000

  • Pajak yang dipotong = Rp 2.400.000

Jumlah bunga bersih yang diterima nasabah:


  • Bunga bersih yang diterima = Bunga tahunan - Pajak yang dipotong

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 12.000.000 - Rp 2.400.000

  • Bunga bersih yang diterima = Rp 9.600.000

Dalam contoh ini, bank akan memotong pajak sebesar Rp 2.400.000 dari bunga tahunan Rp 12.000.000, sehingga Pak Budi menerima bunga bersih sebesar Rp 9.600.000. Pajak yang dipotong oleh bank tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.


Bagaimana Pajak Deposito Dibawah 7,5 Juta?


Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, bunga deposito yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dengan jumlah deposito di bawah Rp 7.500.000 tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. Aturan ini memberikan pengecualian pajak untuk jumlah simpanan deposito kecil, bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi nasabah dengan simpanan yang relatif kecil.


Contoh Kasus:


Ibu Siti memiliki deposito sebesar Rp 5.000.000 dengan bunga tahunan sebesar 5%. Berapa pajak yang harus dibayarkan Ibu Siti atas bunga deposito tersebut?


Langkah-langkah Penyelesaian:


Hitung jumlah bunga yang diterima:


  • Bunga tahunan = 5% dari Rp 5.000.000

  • Bunga tahunan = 0,05 * Rp 5.000.000

  • Bunga tahunan = Rp 250.000

Periksa apakah bunga deposito dikenakan pajak:


  • Karena jumlah simpanan deposito di bawah Rp 7.500.000, bunga deposito ini tidak dikenakan pajak.

Jumlah bunga yang diterima setelah pajak:


  • Bunga yang diterima = Rp 250.000 (tanpa potongan pajak)

Kesimpulan:


Ibu Siti tidak perlu membayar pajak atas bunga deposito sebesar Rp 250.000 karena jumlah simpanan depositonya di bawah Rp 7.500.000. Dengan demikian, Ibu Siti akan menerima bunga deposito penuh tanpa potongan pajak, yaitu Rp 250.000.


Tips Investasi Deposito


Anda pasti sudah mengetahui bahwa deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang terbilang aman dan memiliki risiko yang rendah jika dibandingkan dengan investasi lainnya.


Meskipun aman dan memiliki risiko yang rendah bukan berarti Anda tidak akan menghadapi resiko di dalamnya. Karena itu perlu diketahui beberapa tips untuk berinvestasi melalui deposito dengan aman.



1. Jangka Waktu Deposito


Jangka deposito terbagi dalam 3 jenis, yaitu deposito berjangka, deposito on call serta, dan sertifikat deposito. Ketiga jenis deposito ini memiliki perbedaan masing-masing dan tentunya Anda dapat dapat menyesuaikan deposito mana yang tepat dan cocok untuk kebutuhan Anda.


Untuk jenis deposito berjangka, umumnya memiliki jangka waktu mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan. Bunga deposito akan dibayarkan pada masa jatuh tempo sesuai jangka waktu yang sudah disepakati di awal.


Yang kedua adalah deposito on call yang merupakan deposito yang memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu jauh hari sebelumnya kepada pihak bank.


Yang terakhir adalah jenis sertifikat deposito, dimana deposito yang satu ini memiliki sistem yang mirip dengan deposito berjangka, perbedaannya terdapat pada sertifikatnya yang dapat disesuaikan hingga dipindahtangankan.


Jika sertifikat tersebut hilang dan ditemukan oleh orang lain, maka sertifikat deposito tersebut dapat dengan mudah dicairkan oleh siapapun.


baca juga: Jenis-Jenis Investasi dan Risikonya yang Harus Kamu Tahu

2. Sesuaikan dengan Periode Waktu


Deposito mempunyai syarat jangka waktu yang sudah ditentukan, sehingga dana yang telah didepositokan hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo jangka waktu yang telah disepakati di awal.


Oleh Sebab itu, sebelum menginvestasikan uang Anda melalui deposito pastikan terlebih dahulu dan buat perencanaan dengan baik jangka waktu yang tepat.


Biasanya, Jika Anda mengambil uang yang telah didepositokan lebih cepat dari jangka waktu yang sudah disepakati di awal, pihak bank akan memberikan Anda denda atas pencairan dana tersebut. Untuk dendanya sendiri dapat berbeda-beda setiap banknya.


3. Pilih Bank yang Terpercaya


Memilih bank dengan reputasi yang baik merupakan sebuah kewajiban. Anda tentu tidak ingin dana yang Anda simpan hilang. Maka pastikan untuk memilih bank yang terjamin dan terpercaya. Paling penting, jangan lupa untuk memastikan bank yang Anda dipilih telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Satu lagi yang perlu diketahui bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menetapkan nilai suku bunga deposito selaku lembaga pemerintahan yang mengelola dan mengawasi dana simpanan nasabah di bank.


Sehingga pastikan terlebih dahulu bank yang akan dipilih juga harus mengikuti aturan dari LPS. Itu dia penjelasan seputar pajak yang berlaku pada deposito serta cara menghitungnya.



Jadi, sudah tertarik untuk investasi melalui Deposito? Mulai investasi Anda sekarang juga bersama Komunal yang sudah terjamin aman dan terdaftar di OJK.


Kunjungi websitenya untuk informasi lengkap https://depositobpr.id/. Jangan lupa, Sebagai investor yang cerdas harus memahami segala aspek dalam instrumen investasi salah satunya pajak deposito BPR.



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer