Uang Giral: Ciri, Jenis, & Bedanya dengan Uang Kartal

blog

Uang Giral: Ciri, Jenis, & Bedanya dengan Uang Kartal

DepositoBPR by Komunal

11 Juli 2024

Sudah pernah dengar tentang uang giral? Berbeda dengan jenis uang tunai yang digunakan dalam transaksi sehari-hari, uang giral tidak memiliki bentuk fisik. Sebaliknya, uang giral berwujud saldo yang disimpan di institusi perbankan atau tempat tertentu.


Uang giral adalah jenis uang yang dirilis oleh bank umum selain Bank Indonesia. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis uang giral yang beredar, termasuk cek, wesel, giro, dan lainnya. Untuk memahami uang giral dengan lebih baik, simak dulu pembahasan selengkapnya di bawah ini.


Apa itu Uang Giral?


Berdasarkan UU No.7 tentang Perbankan tahun 1992, uang giral adalah jenis tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Hal tersebut merujuk pada saldo yang dikeluarkan oleh bank untuk pelaksanaan transaksi rekening koran. Uang giral dicetak dalam bentuk surat berharga yang menjadi bukti sah pembayaran.


Akan tetapi, uang giral tidak dapat digunakan begitu saja dalam transaksi pembayaran sehari-hari. Penggunaannya perlu memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Adapun pembentukan uang giral melalui empat proses, yaitu primary deposit, loan deposit, time deposit money (deposito berjangka), dan derivate deposit.


Disebut juga sebagai uang kuasi, time deposit money tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Agar bisa dimanfaatkan untuk transaksi, uang dalam simpanan deposito berjangka perlu diambil terlebih dahulu dari lembaga keuangan terkait, baik bank maupun nonbank.


Ciri-Ciri Uang Giral


Berbeda dengan uang tunai, uang giral memiliki karakteristik atau ciri-ciri berikut:


  • Berwujud saldo, tidak berbentuk fisik seperti uang tunai.

  • Tercatat dalam rekening bank pemilik, dalam buku atau rekening koran.

  • Dapat diinvestasikan untuk mendapatkan keuntungan lebih.

  • Memudahkan pembayaran melalui transaksi nontunai, seperti belanja online.

  • Keamanan terjamin karena setiap transaksi tercatat dalam sistem perbankan.

  • Bisa dikirimkan melalui metode transfer antar bank dan kartu debit/kredit.

  • Tidak mudah rusak karena faktor lingkungan karena berbentuk elektronik.

Jenis-Jenis Uang Giral


Umumnya disebut sebagai alat pembayaran nontunai, uang giral memiliki beberapa bentuk yang menyajikan fungsi dan keunggulan berbeda. Berikut adalah penjelasannya:


1. Cek


Bagi yang belum familiar dengan cek, lembaran kerta ini memiliki nilai berharga yang digunakan pemilik rekening untuk membayarkan sejumlah dana kepada penerimanya. Cara kerja cek cukup sederhana. Pemilik rekening perlu menuliskan sejumlah dana yang perlu dipindahtangankan, kemudian menyerahkannya kepada penerima agar dapat dicairkan di bank nantinya.


2. Wesel


Jenis uang giral ini berbentuk surat pos yang berfungsi untuk mengirimkan uang. Di dalam surat ini, tercantum perintah pengiriman dana untuk pihak tertuju. Adapun dana yang dicairkan berasal dari rekening penerbit wesel tersebut.


3. Giro


Giro merupakan saldo yang disimpan dalam rekening bank seseorang di mana sistem pencairannya menggunakan surat berharga. Dana giro bisa diambil lewat penerbitan cek ataupun surat berharga lainnya. Selain dicairkan, giro juga dapat dipindahbukukan.



4. Bilyet


Jenis uang giral selanjutnya adalah bilyet yang termasuk sebagai surat berharga. Bilyet berisi perintah pemindahan sejumlah dana dari rekening bank atau institusi nonbank penerbit kepada pihak tertuju. Beberapa contoh uang giral dalam bentuk bilyet adalah nota, formulir, dan bukti tertulis.


5. Kartu Kredit


Alat pembayaran nontunai terbitan bank ini memiliki saldo yang disepakati oleh pihak institusi penerbit kartu dan nasabah. Cara menggunakannya sangatlah mudah.


Cukup gesekkan kartu kredit ke mesin EDC. Dengan begitu, saldo akan otomatis berkurang setiap kali nasabah melakukan pembayaran. Di akhir periode, nasabah perlu membayar tagihan kredit sesuai dengan ketentuan.


6. Kartu Debit


Pembayaran dengan kartu debit pada dasarnya serupa dengan kartu kredit. Akan tetapi, saldo kartu debit merupakan uang yang dihasilkan atau dimiliki oleh nasabah, bukan pinjaman dari bank seperti kartu kredit. Selain digunakan untuk kebutuhan pembayaran nontunai, nasabah juga dapat menarik uang tunai dari kartu debit.


Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral


Terdapat beberapa perbedaan yang membuat uang kartal dan uang giral dimasukkan ke dalam kategori terpisah. Berikut penjabarannya:


Uang Kartal:


  • Merupakan alat pembayaran sah yang dipertegas oleh undang-undang.

  • Berbentuk kertas dan logam.

  • Bisa dipindahtangankan dengan mudah.

  • Rawan dicuri atau hilang.

Uang Giral:


  • Tidak selalu bisa menjadi alat pembayaran langsung, biasanya hanya untuk transaksi jual beli nontunai.

  • Berupa saldo atau simpanan di bank atau lembaga keuangan nonbank.

  • Tidak bisa dipindahtangankan secara sembarangan.

  • Minim risiko pencurian atau kehilangan.

Sekian pembahasan seputar uang giral yang dapat menjadi alat transaksi nontunai dalam kehidupan sehari-hari. Jika tidak ada uang tunai, kamu bisa cek apakah transaksi jual beli memperbolehkan penggunaan uang giral, seperti kartu debit atau kredit. Apabila diperbolehkan, maka kamu bisa menyelesaikan transaksi tanpa perlu menghitung lembaran atau recehan di dompet.


Sebagai salah satu contoh uang giral berbentuk simpanan, deposito merupakan produk perbankan unik yang menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan tabungan. Adapun deposito dengan bunga paling tinggi dibandingkan bank umum di Indonesia adalah deposito dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat).


Investasi deposito di DepositoBPR by Komunal berbunga hingga 6,75% p.a. Tentunya, hasil yang didapatkan membuatmu #LebihUntung dibandingkan menabung biasa. Tidak perlu khawatir, DepositoBPR by Komunal juga #LebihAman karena penempatan deposito dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Terlebih lagi, transaksinya #LebihPraktis karena kamu bisa buka deposito di ratusan BPR terseleksi di Indonesia hanya dengan satu kali daftar. Banyak sekali manfaatnya, bukan? Jadi, yuk buka rekening deposito di DepositoBPR by Komunal sekarang!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer