blog
DepositoBPR by Komunal
04 Agustus 2024
Pada umumnya, THR adalah tunjungan yang diberikan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan terhadap kinerja karyawan. Namun, cara menghitung THR pada karyawan tetap dan kontrak cukup berbeda.
Sebab, jumlah THR yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung pada faktor tertentu, seperti masa kerja, jabatan, dan status pegawai.
Jika ingin memperkirakan jumlah tunjangan yang akan didapat, maka kamu harus tahu bagaimana cara menghitung THR dengan tepat.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu mereka mempersiapkan kebutuhan selama hari raya keagamaan.
Pemberian THR dilakukan sesuai dengan hari raya agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri untuk umat Islam, Natal untuk umat Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi untuk umat Hindu, Waisak untuk umat Buddha, dan Imlek untuk umat Konghucu. Namun, beberapa perusahaan memberikan THR berdasarkan agama mayoritas karyawan.
Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perhitungan THR biasanya berdasarkan beberapa faktor, antara lain masa kerja dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.
Berikut adalah cara umum perhitungan THR:
THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak atau sementara umumnya serupa, tetapi dapat disesuaikan dengan ketentuan kontrak kerja yang berlaku.
THR biasanya dibayarkan sekali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri untuk umat Muslim, Natal untuk umat Kristen, atau hari raya lainnya sesuai agama karyawan. Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk hak karyawan.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:
1.
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
2.
Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
3.
Pekerjaan yang bersifat musiman
4.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
5.
Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
6.
Pekerja/Buruh yang Telah Bekerja 1 Bulan atau Lebih
7.
Pekerja dengan Hubungan Kerja Berakhir Sebelum Hari Raya
8.
Pekerja yang Sedang Cuti
9.
Pekerja yang Sedang dalam Masa Percobaan
10.
Pekerja/Buruh yang Sedang dalam Proses Pengunduran Diri
Hak atas THR ini diakui sebagai bentuk kesejahteraan bagi pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan mereka.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Komponen THR biasanya terdiri dari:
Gaji pokok adalah jumlah gaji dasar yang diterima karyawan tanpa tambahan tunjangan atau bonus. Ini adalah komponen utama dalam perhitungan THR.
Tunjangan tetap adalah pembayaran tambahan yang diberikan secara rutin dan tetap kepada karyawan, yang tidak bergantung pada pencapaian kinerja atau faktor variabel lainnya. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan perumahan.
Tunjangan Tidak Tetap: Komponen seperti tunjangan kinerja, bonus, lembur, atau tunjangan lain yang tidak diberikan secara tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR dihitung berdasarkan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk karyawan yang upahnya tidak tetap, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR ini wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan menjadi hak karyawan sebagai bentuk kesejahteraan dari perusahaan.
Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun cara menghitung THR bagi tiap karyawan bisa berbeda-beda karena ada beberapa faktor yang memengaruhinya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi di bawah ini dengan seksama!
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, nominal THR tiap karyawan mungkin saja berbeda.
Namun, dalam menentukan nominal tunjangan, perusahaan harus menerapkan cara menghitung THR yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Berikut adalah rumus perhitungan THR yang ditetapkan dalam aturan tersebut:
Oleh sebab itu, jumlah uang yang akan diterima oleh setiap pekerja mungkin saja dapat berbeda.
Meskipun demikian, perusahaan masih diizinkan memberikan jumlah uang yang lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan minimalnya.
Agar kamu tidak bingung, yuk simak contoh kasus perhitungan tunjangan hari raya bagi karyawan tetap dan kontrak di bawah ini!
Berikut adalah contoh kasus penerapan cara menghitung THR karyawan tetap.
Alfi telah bekerja dalam PT. Cahaya Sukses selama 7 tahun dan penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Dengan begitu, berikut adalah cara menghitung THR Alfi:
Rumus = 1 X (Upah Pokok+Tunjangan Tetap)
= 1 X (Rp10.000.000+(Rp500.000+Rp350.000)
= 1 X Rp10.850.000
Maka dari itu, Alfi berhak mendapatkan THR sebesar Rp10.850.000
Selanjutnya, untuk menghitung THR bagi karyawan kontrak, kamu bisa melihat contoh kasus di bawah ini.
Rizka telah bekerja di PT. Sukses Maju selama 3 bulan dan rincian dari penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Untuk menghitung tunjangan Rizka, berikut adalah cara menghitung THR yang bisa diterapkan:
Rumus = Masa kerja : 12 X Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 3 : 12 X (Rp3.000.000 + Rp250.000)
= Rp812.500
Kami berikan study case mengenai beberapa perhitungan THR karyawan berdasarkan masa jabatannya (kurang dari 1 tahun maupun dibawah 1 tahun), simak kalkulator THR berikut ini:
Dalam kasus ini, Budi yang telah bekerja selama 10 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 10.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Ani yang telah bekerja selama 5 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 7.500.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Dika yang telah bekerja selama 8 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 4.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Sari yang telah bekerja selama 20 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 15.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Rina yang telah bekerja selama 9 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 6.750.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Berikut adalah studi kasus untuk menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seorang pekerja dengan masa kerja 3 bulan.
Dalam kasus ini, Andi yang telah bekerja selama 3 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 1.250.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Dini memperoleh THR 2 tahun kerja berhak mendapatkan THR sebesar Rp 11.500.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Bima yang telah bekerja selama 6 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 5.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Yuni yang telah bekerja selama 5 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 3.125.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Rina yang telah bekerja selama 7 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 4.083.333,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, pekerja yang telah bekerja selama 10 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 7.500.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Anton yang telah bekerja selama 8 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 4.333.333,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Dodi yang telah bekerja selama 3 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 12.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Citra yang telah bekerja sebagai karyawan harian lepas selama 9 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 2.250.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Dasar hukum yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang ini menyebutkan tentang hak-hak pekerja/buruh yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai THR.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan ini memuat ketentuan umum tentang pengupahan, termasuk hak atas THR bagi pekerja.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang THR, termasuk definisi, waktu pembayaran, dan hak pekerja terkait THR.
4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja/buruh, menegaskan ketentuan yang ada dan mengingatkan pengusaha akan kewajiban membayar THR.
Peraturan-peraturan ini dibuat untuk menjamin hak pekerja atas kesejahteraan mereka menjelang hari raya keagamaan dan memastikan adanya ketentuan yang jelas bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh dikenakan sanksi. Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan:
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan. Meskipun demikian, pembayaran denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif ini dapat berupa:
Sanksi-sanksi tersebut diatur untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjamin hak-hak pekerja atas THR. Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan setempat memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan aturan ini.
Berikut adalah cara mengatur THR dengan efektif yang bisa kamu terapkan:
Untuk mencegah pemborosan uang pada hal-hal yang tidak perlu, menentukan alokasi dana THR sangat penting untuk dilakukan.
Salah satu contoh alokasi dana yang bisa dilakukan adalah membagi uang untuk belanja keperluan lebaran, menabung, membayar zakat, dan untuk investasi.
Sebaiknya, perencanaan alokasi dana ini dilakukan sebelum menerima THR agar kamu dapat langsung membagi uang tersebut sesuai dengan rencana ketika tunjangan tersebut sudah tersedia.
Selanjutnya, kamu bisa menyimpan sebagian uang THR untuk ditabung. Kamu bisa melakukannya dengan memisahkan 30% dari uang tunjangan untuk disimpan.
Adapun salah satu jenis tabungan dan investasi yang bisa kamu pilih adalah DepositoBPR by Komunal.
Dengan menggunakan DepositoBPR by Komunal, kamu bisa mendapatkan imbal hasil tinggi hingga 6,75% p.a. yang mana lebih tinggi dari bunga deposito biasa.
Selain itu, investasi ini memiliki risiko yang rendah sehingga aman untuk dijadikan pilihan dana darurat.
Terakhir, pastikan untuk menyisihkan sebagian uang THR untuk bersedekah ke orang yang membutuhkan atau berbagi dengan keluargamu.
Selain itu, bersedekah juga bisa dilakukan dengan mengeluarkan uang untuk zakat fitrah atau zakat mal.
Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri oleh setiap orang yang mampu.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian tunjangan untuk bersedekah dan berbagi.
Demikian informasi seputar cara menghitung THR hingga tips mengatur tunjangan tersebut.
Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian uang THR kamu untuk ditabung guna mempersiapkan masa depanmu.
Di situ, kamu bisa mendapatkan imbal hasil yang tinggi hingga 6,75% p.a. yang tentunya lebih tinggi dari bunga deposito biasa.
Selain #LebihUntung, dengan menggunakan produk deposito dari DepositoBPR by Komunal, uangmu sudah pasti #LebihAman karena seluruh mitra BPR telah terdaftar sebagai anggota penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010