Cara Menghitung THR Karyawan Terlengkap 2024, Rumus Lengkap!

blog

Cara Menghitung THR Karyawan Terlengkap 2024, Rumus Lengkap!

DepositoBPR by Komunal

04 Agustus 2024

Pada umumnya, THR adalah tunjungan yang diberikan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan terhadap kinerja karyawan. Namun, cara menghitung THR pada karyawan tetap dan kontrak cukup berbeda.


Sebab, jumlah THR yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung pada faktor tertentu, seperti masa kerja, jabatan, dan status pegawai.


Jika ingin memperkirakan jumlah tunjangan yang akan didapat, maka kamu harus tahu bagaimana cara menghitung THR dengan tepat.


Untuk mengetahui cara menghitung THR dengan akurat dan mengatur keuangan setelah mendapatkan tunjangan, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Perhitungan THR?


Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu mereka mempersiapkan kebutuhan selama hari raya keagamaan.


Pemberian THR dilakukan sesuai dengan hari raya agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri untuk umat Islam, Natal untuk umat Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi untuk umat Hindu, Waisak untuk umat Buddha, dan Imlek untuk umat Konghucu. Namun, beberapa perusahaan memberikan THR berdasarkan agama mayoritas karyawan.


Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Perhitungan THR biasanya berdasarkan beberapa faktor, antara lain masa kerja dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.


Berikut adalah cara umum perhitungan THR:


Bagi Karyawan Tetap:


  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih biasanya berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok.

  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja. Rumus yang umum digunakan adalah:

THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok


Bagi Karyawan Kontrak atau Sementara:


Perhitungan THR untuk karyawan kontrak atau sementara umumnya serupa, tetapi dapat disesuaikan dengan ketentuan kontrak kerja yang berlaku.


THR biasanya dibayarkan sekali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri untuk umat Muslim, Natal untuk umat Kristen, atau hari raya lainnya sesuai agama karyawan. Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk hak karyawan.


Karyawan yang Berhak Dapat THR


Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:


  1. 1.

    Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya


  1. 2.

    Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama


  1. 3.

    Pekerjaan yang bersifat musiman


  1. 4.

    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan


  1. 5.

    Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap


  1. 6.

    Pekerja/Buruh yang Telah Bekerja 1 Bulan atau Lebih


  1. 7.

    Pekerja dengan Hubungan Kerja Berakhir Sebelum Hari Raya


  1. 8.

    Pekerja yang Sedang Cuti


  1. 9.

    Pekerja yang Sedang dalam Masa Percobaan


  1. 10.

    Pekerja/Buruh yang Sedang dalam Proses Pengunduran Diri


Catatan


  • Besaran THR: Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

  • Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hak atas THR ini diakui sebagai bentuk kesejahteraan bagi pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan mereka.


Komponen THR


Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Komponen THR biasanya terdiri dari:


1. Gaji Pokok


Gaji pokok adalah jumlah gaji dasar yang diterima karyawan tanpa tambahan tunjangan atau bonus. Ini adalah komponen utama dalam perhitungan THR.


2. Tunjangan Tetap


Tunjangan tetap adalah pembayaran tambahan yang diberikan secara rutin dan tetap kepada karyawan, yang tidak bergantung pada pencapaian kinerja atau faktor variabel lainnya. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan perumahan.


3. Pengecualian


Tunjangan Tidak Tetap: Komponen seperti tunjangan kinerja, bonus, lembur, atau tunjangan lain yang tidak diberikan secara tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.


4. Dasar Hukum


Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR dihitung berdasarkan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk karyawan yang upahnya tidak tetap, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.


THR ini wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan menjadi hak karyawan sebagai bentuk kesejahteraan dari perusahaan.


Cara Menghitung THR dengan Akurat


Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Adapun cara menghitung THR bagi tiap karyawan bisa berbeda-beda karena ada beberapa faktor yang memengaruhinya.


Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi di bawah ini dengan seksama!


Rumus Menghitung THR


Seperti yang dijelaskan sebelumnya, nominal THR tiap karyawan mungkin saja berbeda.


Namun, dalam menentukan nominal tunjangan, perusahaan harus menerapkan cara menghitung THR yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.


Berikut adalah rumus perhitungan THR yang ditetapkan dalam aturan tersebut:


  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.

  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Oleh sebab itu, jumlah uang yang akan diterima oleh setiap pekerja mungkin saja dapat berbeda.


Meskipun demikian, perusahaan masih diizinkan memberikan jumlah uang yang lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan minimalnya.


Agar kamu tidak bingung, yuk simak contoh kasus perhitungan tunjangan hari raya bagi karyawan tetap dan kontrak di bawah ini!


Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap


Berikut adalah contoh kasus penerapan cara menghitung THR karyawan tetap.


Alfi telah bekerja dalam PT. Cahaya Sukses selama 7 tahun dan penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:


  • Upah pokok: Rp10.000.000

  • Tunjangan anak: Rp500.000

  • Tunjangan perumahan: Rp350.000

  • Tunjangan Transportasi dan Makan: Rp2.000.000

Dengan begitu, berikut adalah cara menghitung THR Alfi:


Rumus = 1 X (Upah Pokok+Tunjangan Tetap)


= 1 X (Rp10.000.000+(Rp500.000+Rp350.000)


= 1 X Rp10.850.000


Maka dari itu, Alfi berhak mendapatkan THR sebesar Rp10.850.000



Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak


Selanjutnya, untuk menghitung THR bagi karyawan kontrak, kamu bisa melihat contoh kasus di bawah ini.


Rizka telah bekerja di PT. Sukses Maju selama 3 bulan dan rincian dari penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:


  • Upah pokok: Rp3.000.000

  • Tunjangan jabatan: Rp250.000

  • Tunjangan transportasi: Rp300.000

  • Tunjangan makan: Rp500.000

Untuk menghitung tunjangan Rizka, berikut adalah cara menghitung THR yang bisa diterapkan:


Rumus = Masa kerja : 12 X Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)


= 3 : 12 X (Rp3.000.000 + Rp250.000)


= Rp812.500



Contoh Perhitungan THR Berdasarkan Masa Jabatannya


Kami berikan study case mengenai beberapa perhitungan THR karyawan berdasarkan masa jabatannya (kurang dari 1 tahun maupun dibawah 1 tahun), simak kalkulator THR berikut ini:


1. Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun


Informasi Pekerja:


  • Nama: Budi

  • Masa Kerja: 10 tahun

  • Gaji Pokok: Rp 8.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 8.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000,-

  • Menghitung THR:

  • Karena masa kerja Budi lebih dari 12 bulan, Budi berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali total gaji bulanan.

  • THR: 1 x Rp 10.000.000 = Rp 10.000.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Budi yang telah bekerja selama 10 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 10.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


2. Cara Menghitung THR Masa Kerja 5 Tahun


Informasi Pekerja:


  • Nama: Ani

  • Masa Kerja: 5 tahun

  • Gaji Pokok: Rp 6.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 6.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 6.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 7.500.000,-

  • Menghitung THR:

  • Karena masa kerja Ani lebih dari 12 bulan (5 tahun), ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali total gaji bulanan.

  • THR: 1 x Rp 7.500.000 = Rp 7.500.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Ani yang telah bekerja selama 5 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 7.500.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


3. Cara Menghitung THR Belum 1 Tahun


Informasi Pekerja:


  • Nama: Dika

  • Masa Kerja: 8 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

  • Menghitung THR:

  • Masa Kerja: 8 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 6.000.000,-

  • THR: (8/12) × Rp6.000.000 = 0.6667 × Rp6.000.000 = Rp 4.000.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Dika yang telah bekerja selama 8 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 4.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


4. Cara Menghitung THR Masa Kerja 20 Tahun


Informasi Pekerja:


  • Nama: Sari

  • Masa Kerja: 20 tahun

  • Gaji Pokok: Rp 12.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 3.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 12.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 3.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 12.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 15.000.000,-

  • Menghitung THR:

  • Karena masa kerja Sari lebih dari 12 bulan, yaitu 20 tahun, ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali total gaji bulanan.

  • THR: 1 x Rp 15.000.000 = Rp 15.000.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Sari yang telah bekerja selama 20 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 15.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


5. Cara Menghitung THR Masa Kerja 9 Bulan


Informasi Pekerja:


  • Nama: Rina

  • Masa Kerja: 9 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 7.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 7.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 7.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 9.000.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

  • Menghitung THR:

  • Masa Kerja: 9 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 9.000.000,-

  • THR: (9/12) × Rp9.000.000 = 0.75 × Rp9.000.000 = Rp 6.750.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Rina yang telah bekerja selama 9 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 6.750.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


6. Cara Menghitung THR Masa Kerja 3 Bulan


Berikut adalah studi kasus untuk menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seorang pekerja dengan masa kerja 3 bulan.


Informasi Pekerja:


  • Nama: Andi

  • Masa Kerja: 3 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 4.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 4.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 4.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 5.000.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

  • Menghitung THR:

  • Masa Kerja: 3 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 5.000.000,-

  • THR: (3/12) × Rp5.000.000 = 0.25 × Rp5.000.000 = Rp 1.250.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Andi yang telah bekerja selama 3 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 1.250.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


7. Cara Menghitung THR Masa Kerja 2 Tahun


Informasi Pekerja:


  • Nama: Dini

  • Masa Kerja: 2 tahun

  • Gaji Pokok: Rp 9.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.500.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR Masa Kerja 2 Tahun


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 9.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.500.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 9.000.000 + Rp 2.500.000 = Rp 11.500.000,-

  • Menghitung THR:

  • Karena masa kerja Dini lebih dari 12 bulan, yaitu 2 tahun, ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali total gaji bulanan.

  • THR: 1 x Rp 11.500.000 = Rp 11.500.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Dini memperoleh THR 2 tahun kerja berhak mendapatkan THR sebesar Rp 11.500.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


8. Cara Menghitung THR 6 Bulan Kerja


Informasi Pekerja:


  • Nama: Bima

  • Masa Kerja: 6 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 8.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 8.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

  • Menghitung THR:

  • Masa Kerja: 6 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 10.000.000,-

  • THR: (6/12) × Rp10.000.000 = 0.5× Rp10.000.000 = Rp 5.000.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Bima yang telah bekerja selama 6 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 5.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


9. Cara Menghitung THR Masa Kerja 5 Bulan


Informasi Pekerja:


  • Nama: Yuni

  • Masa Kerja: 5 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 6.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 6.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 6.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 7.500.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

  • Menghitung THR:

  • Masa Kerja: 5 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 7.500.000,-

  • THR: (5/12) × Rp7.500.000 = 0.4167 × Rp7.500.000 = Rp 3.125.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Yuni yang telah bekerja selama 5 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 3.125.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


10. Cara Menghitung THR Masa Kerja 7 Bulan


Informasi Pekerja:


  • Nama: Rina

  • Masa Kerja: 7 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 5.500.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 5.500.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 5.500.000 + Rp 1.500.000 = Rp 7.000.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

  • Menghitung THR:

  • Masa Kerja: 7 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 7.000.000,-

  • THR: (7/12) × Rp7.000.000 = 0.5833 × Rp7.000.000 = Rp 4.083.333,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Rina yang telah bekerja selama 7 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 4.083.333,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


11. Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Bulan


Informasi Pekerja:


  • Nama: [Nama Pekerja]

  • Masa Kerja: 10 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 7.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 7.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 7.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 9.000.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

Menghitung THR:


  • Masa Kerja: 10 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 9.000.000,-

  • THR: (10/12) × Rp9.000.000 = 0.8333 × Rp9.000.000 = Rp 7.500.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, pekerja yang telah bekerja selama 10 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 7.500.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


12. Cara Menghitung THR Masa Kerja 8 Bulan


Informasi Pekerja:


  • Nama: Anton

  • Masa Kerja: 8 bulan

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 6.500.000,-

  • Menghitung Proporsi THR:

  • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Rumus THR Proporsional: THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

  • Menghitung THR:

  • Masa Kerja: 8 bulan

  • Total Gaji Bulanan: Rp 6.500.000,-

  • THR: (8/12) × Rp6.500.000 = 0.6667 × Rp6.500.000 = Rp 4.333.333,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Anton yang telah bekerja selama 8 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 4.333.333,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


13. Perhitungan THR Masa Kerja 3 Tahun


Informasi Pekerja:


  • Nama: Dodi

  • Masa Kerja: 3 tahun

  • Gaji Pokok: Rp 10.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Gaji Bulanan:

  • Gaji Pokok: Rp 10.000.000,-

  • Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000,-

  • Total Gaji Bulanan: Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 12.000.000,-

  • Menghitung THR:

  • Karena masa kerja Dodi lebih dari 12 bulan, yaitu 3 tahun, ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali total gaji bulanan.

  • THR: 1 x Rp 12.000.000 = Rp 12.000.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Dodi yang telah bekerja selama 3 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp 12.000.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


14. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas


Informasi Karyawan:


  • Nama: Citra

  • Status: Karyawan Harian Lepas

  • Masa Kerja: 9 bulan

  • Upah Harian: Rp 150.000,-

  • Jumlah Hari Kerja dalam Seminggu: 5 hari

Ketentuan Perusahaan:


  • Perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Langkah Perhitungan THR


  • Menghitung Total Upah Bulanan:

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besarnya THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah.

  • Untuk karyawan harian lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  • Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja sebelum hari raya keagamaan.

Menghitung Rata-rata Upah Bulanan:


  • Upah Harian: Rp 150.000,-

  • Jumlah Hari Kerja per Minggu: 5 hari

  • Jumlah Hari Kerja per Bulan: 5 hari x 4 minggu = 20 hari

  • Rata-rata Upah Bulanan: Rp 150.000 x 20 hari = Rp 3.000.000,-

Menghitung THR:


  • Masa Kerja: 9 bulan

  • Rata-rata Upah Bulanan: Rp 3.000.000,-

  • THR: (9/12) × Rp3.000.000 = 0.75×Rp3.000.000 = Rp 2.250.000,-

Kesimpulan


Dalam kasus ini, Citra yang telah bekerja sebagai karyawan harian lepas selama 9 bulan berhak mendapatkan THR sebesar Rp 2.250.000,-. THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.


Catatan Tambahan


  • THR dihitung berdasarkan upah yang diterima, yaitu termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.

  • Untuk karyawan harian lepas, jika hari kerjanya tidak tetap, perhitungan upah sebulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja sebelum hari raya keagamaan.

Dasar Hukum THR


Dasar hukum yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Indonesia adalah sebagai berikut:


1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang ini menyebutkan tentang hak-hak pekerja/buruh yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai THR.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan


Peraturan ini memuat ketentuan umum tentang pengupahan, termasuk hak atas THR bagi pekerja.


3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang THR, termasuk definisi, waktu pembayaran, dan hak pekerja terkait THR.


4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan


Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja/buruh, menegaskan ketentuan yang ada dan mengingatkan pengusaha akan kewajiban membayar THR.


Poin Penting dari Peraturan Tersebut:


  • THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

  • Besarnya THR adalah satu kali gaji bulanan bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

  • Pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan-peraturan ini dibuat untuk menjamin hak pekerja atas kesejahteraan mereka menjelang hari raya keagamaan dan memastikan adanya ketentuan yang jelas bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban tersebut.


Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh dikenakan sanksi. Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan:


1. Denda


Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan. Meskipun demikian, pembayaran denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.


2. Sanksi Administratif


Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif ini dapat berupa:


  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha

  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

  • Pembekuan kegiatan usaha

Sanksi-sanksi tersebut diatur untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjamin hak-hak pekerja atas THR. Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan setempat memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan aturan ini.


Tips Mengelola THR


Setelah memahami bagaimana cara menghitung tunjangan hari raya, kamu juga perlu mengetahui cara mengelola keuangan sehabis mendapatkan THR dengan efektif agar pendapatanmu tidak terbuang sia-sia.

Berikut adalah cara mengatur THR dengan efektif yang bisa kamu terapkan:


1. Susun Rencana Alokasi Dana


Untuk mencegah pemborosan uang pada hal-hal yang tidak perlu, menentukan alokasi dana THR sangat penting untuk dilakukan.


Salah satu contoh alokasi dana yang bisa dilakukan adalah membagi uang untuk belanja keperluan lebaran, menabung, membayar zakat, dan untuk investasi.


Sebaiknya, perencanaan alokasi dana ini dilakukan sebelum menerima THR agar kamu dapat langsung membagi uang tersebut sesuai dengan rencana ketika tunjangan tersebut sudah tersedia.


2. Simpan Sebagian THR untuk Ditabung


Selanjutnya, kamu bisa menyimpan sebagian uang THR untuk ditabung. Kamu bisa melakukannya dengan memisahkan 30% dari uang tunjangan untuk disimpan.


Adapun salah satu jenis tabungan dan investasi yang bisa kamu pilih adalah DepositoBPR by Komunal.


Dengan menggunakan DepositoBPR by Komunal, kamu bisa mendapatkan imbal hasil tinggi hingga 6,75% p.a. yang mana lebih tinggi dari bunga deposito biasa.


Selain itu, investasi ini memiliki risiko yang rendah sehingga aman untuk dijadikan pilihan dana darurat.


3. Sisihkan Sebagian Uang THR untuk Bersedekah


Terakhir, pastikan untuk menyisihkan sebagian uang THR untuk bersedekah ke orang yang membutuhkan atau berbagi dengan keluargamu.


Selain itu, bersedekah juga bisa dilakukan dengan mengeluarkan uang untuk zakat fitrah atau zakat mal.


Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri oleh setiap orang yang mampu.


Oleh karena itu, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian tunjangan untuk bersedekah dan berbagi.


Demikian informasi seputar cara menghitung THR hingga tips mengatur tunjangan tersebut.


Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian uang THR kamu untuk ditabung guna mempersiapkan masa depanmu.


Nah, jika ingin mempersiapkan masa depanmu atau raih tujuan finansialmu, kamu bisa pilih untuk menggunakan deposito dari DepositoBPR by Komunal.

Di situ, kamu bisa mendapatkan imbal hasil yang tinggi hingga 6,75% p.a. yang tentunya lebih tinggi dari bunga deposito biasa.


Selain #LebihUntung, dengan menggunakan produk deposito dari DepositoBPR by Komunal, uangmu sudah pasti #LebihAman karena seluruh mitra BPR telah terdaftar sebagai anggota penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer