Cara Menghitung THR Untuk Karyawan Tetap & Kontrak

blog

Cara Menghitung THR Untuk Karyawan Tetap & Kontrak

DepositoBPR by Komunal

13 April 2023

Pada umumnya, THR adalah tunjungan yang diberikan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan terhadap kinerja karyawan. Namun, cara menghitung THR pada karyawan tetap dan kontrak cukup berbeda.


Sebab, jumlah THR yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung pada faktor tertentu, seperti masa kerja, jabatan, dan status pegawai.


Jika ingin memperkirakan jumlah tunjangan yang akan didapat, maka kamu harus tahu bagaimana cara menghitung THR dengan tepat.


Untuk mengetahui cara menghitung THR dengan akurat dan mengatur keuangan setelah mendapatkan tunjangan, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Cara Menghitung THR dengan Akurat


Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Adapun cara menghitung THR bagi tiap karyawan bisa berbeda-beda karena ada beberapa faktor yang memengaruhinya.


Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi di bawah ini dengan seksama!


Rumus Menghitung THR


Seperti yang dijelaskan sebelumnya, nominal THR tiap karyawan mungkin saja berbeda.


Namun, dalam menentukan nominal tunjangan, perusahaan harus menerapkan cara menghitung THR yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.


Berikut adalah rumus perhitungan THR yang ditetapkan dalam aturan tersebut:


1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.


2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.


Oleh sebab itu, jumlah uang yang akan diterima oleh setiap pekerja mungkin saja dapat berbeda.


Meskipun demikian, perusahaan masih diizinkan memberikan jumlah uang yang lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan minimalnya.


Agar kamu tidak bingung, yuk simak contoh kasus perhitungan tunjangan hari raya bagi karyawan tetap dan kontrak di bawah ini!


Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap


Berikut adalah contoh kasus penerapan cara menghitung THR karyawan tetap.


Alfi telah bekerja dalam PT. Cahaya Sukses selama 7 tahun dan penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:


  • Upah pokok: Rp10.000.000

  • Tunjangan anak: Rp500.000

  • Tunjangan perumahan: Rp350.000

  • Tunjangan Transportasi dan Makan: Rp2.000.000

Dengan begitu, berikut adalah cara menghitung THR Alfi:


Rumus = 1 X (Upah Pokok+Tunjangan Tetap)


= 1 X (Rp10.000.000+(Rp500.000+Rp350.000)


= 1 X Rp10.850.000


Maka dari itu, Alfi berhak mendapatkan THR sebesar Rp10.850.000



Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak


Selanjutnya, untuk menghitung THR bagi karyawan kontrak, kamu bisa melihat contoh kasus di bawah ini.


Rizka telah bekerja di PT. Sukses Maju selama 3 bulan dan rincian dari penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:


  • Upah pokok: Rp3.000.000

  • Tunjangan jabatan: Rp250.000

  • Tunjangan transportasi: Rp300.000

  • Tunjangan makan: Rp500.000

Untuk menghitung tunjangan Rizka, berikut adalah cara menghitung THR yang bisa diterapkan:


Rumus = Masa kerja : 12 X Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)


= 3 : 12 X (Rp3.000.000 + Rp250.000)


= Rp812.500



Cara Mengatur Uang THR dengan Efektif


Setelah memahami bagaimana cara menghitung tunjangan hari raya, kamu juga perlu mengetahui cara mengelola keuangan sehabis mendapatkan THR dengan efektif agar pendapatanmu tidak terbuang sia-sia.

Berikut adalah cara mengatur THR dengan efektif yang bisa kamu terapkan:


1. Susun Rencana Alokasi Dana


Untuk mencegah pemborosan uang pada hal-hal yang tidak perlu, menentukan alokasi dana THR sangat penting untuk dilakukan.


Salah satu contoh alokasi dana yang bisa dilakukan adalah membagi uang untuk belanja keperluan lebaran, menabung, membayar zakat, dan untuk investasi.


Sebaiknya, perencanaan alokasi dana ini dilakukan sebelum menerima THR agar kamu dapat langsung membagi uang tersebut sesuai dengan rencana ketika tunjangan tersebut sudah tersedia.


2. Simpan Sebagian THR untuk Ditabung


Selanjutnya, kamu bisa menyimpan sebagian uang THR untuk ditabung. Kamu bisa melakukannya dengan memisahkan 30% dari uang tunjangan untuk disimpan.


Adapun salah satu jenis tabungan dan investasi yang bisa kamu pilih adalah DepositoBPR by Komunal.


Dengan menggunakan DepositoBPR by Komunal, kamu bisa mendapatkan imbal hasil tinggi hingga 6,75% p.a. yang mana lebih tinggi dari bunga deposito biasa.


Selain itu, investasi ini memiliki risiko yang rendah sehingga aman untuk dijadikan pilihan dana darurat.


3. Sisihkan Sebagian Uang THR untuk Bersedekah


Terakhir, pastikan untuk menyisihkan sebagian uang THR untuk bersedekah ke orang yang membutuhkan atau berbagi dengan keluargamu.


Selain itu, bersedekah juga bisa dilakukan dengan mengeluarkan uang untuk zakat fitrah atau zakat mal.


Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri oleh setiap orang yang mampu.


Oleh karena itu, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian tunjangan untuk bersedekah dan berbagi.


Demikian informasi seputar cara menghitung THR hingga tips mengatur tunjangan tersebut.


Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian uang THR kamu untuk ditabung guna mempersiapkan masa depanmu.


Nah, jika ingin mempersiapkan masa depanmu atau raih tujuan finansialmu, kamu bisa pilih untuk menggunakan deposito dari DepositoBPR by Komunal.

Di situ, kamu bisa mendapatkan imbal hasil yang tinggi hingga 6,75% p.a. yang tentunya lebih tinggi dari bunga deposito biasa.


Selain #LebihUntung, dengan menggunakan produk deposito dari DepositoBPR by Komunal, uangmu sudah pasti #LebihAman karena seluruh mitra BPR telah terdaftar sebagai anggota penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer