Blog
Buyback Saham: Pengertian, Aturan, dan Studi Kasus BBCA Oktober 2026
ditulis oleh
Eko Purnomo

Pada 16 Oktober 2026, saham BBCA turun 14,81% dalam sehari dan menyentuh batas auto reject bawah. Tiga hari kemudian, BCA mengumumkan akan membeli kembali sahamnya sendiri dari pasar. Langkah seperti ini disebut buyback saham, dan menjadi salah satu alat yang paling sering dipakai emiten saat harga sahamnya jatuh tajam.
Namun buyback saham bukan jaminan harga akan naik. Artikel ini menjelaskan pengertian buyback saham, tujuan dan aturannya di Indonesia, termasuk buyback tanpa RUPS, lalu membedah studi kasus buyback BBCA pada Oktober 2026. Di bagian akhir, ada panduan bagi investor ritel untuk membaca pengumuman buyback secara jernih.
Jawaban singkat: Buyback saham adalah pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbitnya sendiri dari pasar. Saham yang dibeli kembali disebut saham treasuri. Tujuannya antara lain menstabilkan harga, memberi sinyal bahwa saham dinilai murah, dan meningkatkan laba per saham. Di Indonesia, buyback diatur POJK 29/2023 dan wajib memakai dana internal.
Apa Itu Buyback Saham?
Buyback saham, atau pembelian kembali saham, adalah aksi korporasi ketika perusahaan terbuka membeli sahamnya sendiri yang beredar di pasar. Dana yang dipakai berasal dari kas perusahaan.
Saham yang sudah dibeli kembali tidak lagi beredar di publik dan disebut saham treasuri. Saham treasuri tidak dihitung saat membagi laba per saham. Nantinya, saham ini dapat dijual kembali ke pasar, dialihkan untuk program kepemilikan saham karyawan, atau ditarik melalui pengurangan modal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Perusahaan Melakukan Buyback Saham
Perusahaan melakukan buyback saham karena beberapa alasan berikut:
Menstabilkan harga saham saat pasar bergejolak dan harga turun jauh dari nilai wajarnya.
Memberi sinyal kepercayaan. Manajemen menunjukkan bahwa mereka menilai saham perusahaan sedang murah.
Meningkatkan laba per saham (EPS). Jumlah saham beredar berkurang, sehingga laba dibagi ke lebih sedikit saham.
Mengembalikan kelebihan kas kepada pemegang saham sebagai alternatif dividen.
Menyiapkan saham untuk program karyawan tanpa menerbitkan saham baru.
Memperbaiki struktur modal jika perusahaan memiliki kas berlebih.
Ilustrasi Dampak ke Laba per Saham
Misalkan perusahaan memiliki laba bersih Rp1 triliun dan 10 miliar saham beredar. Laba per sahamnya Rp100. Jika perusahaan membeli kembali 5% sahamnya, saham beredar menjadi 9,5 miliar lembar. Dengan laba yang sama, laba per saham naik menjadi sekitar Rp105,3. Angka ini ilustrasi.
Aturan Buyback Saham di Indonesia
Aturan Umum: POJK 29/2023
Buyback saham perusahaan terbuka diatur POJK 29/2023 yang berlaku sejak 29 Desember 2023 dan menggantikan POJK 30/2017 (OJK). Beberapa ketentuan pokoknya:
Persetujuan RUPS diperlukan sebelum buyback dalam kondisi normal.
Sumber dana harus berasal dari dana internal perusahaan, bukan dari hasil penawaran umum, dan bukan dari pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun (Hukumonline).
Kemampuan keuangan terjaga. Buyback tidak boleh mengganggu kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
Keterbukaan informasi wajib dilakukan sebelum, selama, dan setelah buyback.
Larangan transaksi pihak tertentu atas saham perusahaan pada hari yang sama dengan pelaksanaan buyback melalui bursa.
Kewajiban mengalihkan saham treasuri dalam jangka waktu dan cara yang diatur.
Buyback Tanpa RUPS Saat Pasar Bergejolak
Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK dapat mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa RUPS berdasarkan POJK 13/2023. Pada 26 Oktober 2026, OJK memperpanjang kebijakan ini hingga Juni 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut kebijakan ini memberi keleluasaan emiten menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi (Okezone).
Kaitannya dengan Aturan Free Float
Buyback saham mengurangi jumlah saham yang beredar di publik. Sejak Maret 2026, BEI menaikkan batas minimum free float menjadi 15% dengan masa transisi hingga 2029. Artinya, emiten dengan free float tipis perlu berhati-hati agar buyback tidak membuat kepemilikan publiknya turun di bawah ketentuan. Penjelasan lengkap ada di artikel free float saham.
Studi Kasus: Buyback Saham BBCA Oktober 2026
Latar Belakang
Pada 16 Oktober 2026, IHSG anjlok 11,57% setelah MSCI mengusulkan penurunan status pasar saham Indonesia. Kronologi lengkapnya dibahas di artikel IHSG anjlok karena MSCI. Saham BBCA ikut terseret: turun 14,81% dan ditutup di Rp5.175 per saham setelah menyentuh batas auto reject bawah (Fortune IDN).
Detail Program Buyback
BCA tidak membuat program baru dari nol. Buyback Oktober adalah kelanjutan program yang sudah disetujui pemegang saham.
Aspek | Keterangan |
|---|---|
Dasar persetujuan | RUPS Tahunan tahun buku 2025 pada 12 Maret 2026 |
Periode program | 12 bulan, 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027 |
Anggaran maksimal | Rp5 triliun, termasuk biaya perantara |
Tahap sebelumnya | April dan Juni 2026 |
Tahap Oktober | Awalnya 19 hingga 21 Oktober 2026, lalu diperpanjang hingga 23 Oktober 2026 |
Alasan yang disampaikan | Keyakinan atas fundamental bisnis dan dukungan stabilitas pasar modal |
Dampak menurut perseroan | Tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan usaha |
Kronologi Harga Saham BBCA
Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
16 Oktober 2026 | BBCA turun 14,81% ke Rp5.175 bersama anjloknya IHSG |
19 Oktober 2026 | Buyback dimulai; BBCA dibuka turun 6,86% ke Rp4.820 dan kembali menyentuh batas bawah |
20 Oktober 2026 | BBCA ditutup naik 7,88% ke Rp5.200 seiring IHSG rebound tajam |
21 Oktober 2026 | BBCA dibuka naik 1,92% ke Rp5.300; BCA memperpanjang buyback hingga 23 Oktober (Investortrust) |
Pelajaran dari Kasus BBCA
Pertama, buyback tidak langsung menghentikan penurunan. Pada hari pertama buyback, saham BBCA masih turun ke batas bawah. Tekanan jual dari dana asing yang mengikuti indeks jauh lebih besar dibanding kapasitas buyback harian.
Kedua, buyback bekerja sebagai penyangga, bukan pembalik tren. Pemulihan pada 20 Oktober terjadi bersamaan dengan rebound IHSG secara keseluruhan. Sulit memisahkan dampak buyback dari perbaikan sentimen pasar.
Ketiga, program yang sudah disetujui sebelumnya memberi kecepatan. Karena persetujuan RUPS sudah ada sejak Maret, BCA bisa bergerak dalam hitungan hari setelah pasar jatuh.
Keempat, realisasi perlu dipantau. Pengumuman anggaran Rp5 triliun adalah batas maksimal, bukan jumlah yang pasti dibelanjakan. Realisasinya dilaporkan melalui keterbukaan informasi setelah periode buyback berakhir.
Kelebihan dan Risiko Buyback bagi Investor
Potensi Manfaat | Risiko atau Keterbatasan |
|---|---|
Menahan penurunan harga saat panik | Tidak menjamin harga naik |
Laba per saham meningkat | Kas perusahaan berkurang untuk ekspansi atau dividen |
Sinyal manajemen menilai saham murah | Bisa dipakai untuk menutupi kinerja yang melemah |
Mengembalikan kas ke pemegang saham | Mengurangi free float dan likuiditas saham |
Buyback atau Dividen: Mana yang Lebih Baik?
Keduanya sama-sama cara mengembalikan nilai kepada pemegang saham. Dividen memberi uang tunai langsung kepada semua pemegang saham. Buyback memberi manfaat tidak langsung melalui kenaikan laba per saham dan potensi kenaikan harga, terutama bagi pemegang saham yang tetap memegang sahamnya.
Bagi investor yang membutuhkan arus kas rutin, dividen lebih terasa. Bagi investor jangka panjang, buyback saat harga murah bisa lebih menguntungkan karena perusahaan membeli saham di bawah nilai wajarnya.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Investor Ritel?
Jangan membeli hanya karena ada pengumuman buyback. Periksa fundamental dan valuasi perusahaan.
Bedakan anggaran dan realisasi. Pantau laporan realisasi di keterbukaan informasi BEI.
Perhatikan sumber dana dan kondisi keuangan. Buyback dari perusahaan dengan kas kuat lebih meyakinkan.
Sesuaikan dengan profil risiko. Baca profil risiko investasi pemula sebelum menambah porsi saham.
Jaga porsi aset aman. Saat pasar saham bergejolak, deposito yang dijamin LPS membantu menjaga nilai pokok portofolio. Lihat perbandingan bunga deposito untuk pilihan saat ini.
Kesimpulan
Buyback saham adalah pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbitnya untuk menstabilkan harga, memberi sinyal kepercayaan, dan meningkatkan laba per saham. Di Indonesia, buyback diatur POJK 29/2023 dengan syarat dana internal, dan dapat dilakukan tanpa RUPS saat pasar berfluktuasi signifikan. Kebijakan ini kini diperpanjang hingga Juni 2027.
Kasus BBCA Oktober 2026 menunjukkan buyback berfungsi sebagai penyangga di tengah tekanan jual, bukan tombol ajaib untuk membalik tren. Investor ritel sebaiknya menilai fundamental, memantau realisasi, dan tetap menyeimbangkan portofolio. Untuk porsi aset yang stabil, bandingkan pilihan deposito BPR yang dijamin LPS melalui DepositoBPR.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah buyback saham pasti membuat harga naik?
Tidak. Buyback menambah permintaan dan dapat menahan penurunan harga, tetapi harga tetap dipengaruhi sentimen pasar, arus dana asing, dan kinerja perusahaan. Dalam kasus BBCA, saham masih menyentuh batas bawah pada hari pertama buyback sebelum pulih bersama rebound IHSG keesokan harinya.
Apa itu saham treasuri?
Saham treasuri adalah saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan penerbitnya dan disimpan oleh perusahaan. Saham ini tidak dihitung sebagai saham beredar saat menghitung laba per saham. Perusahaan wajib mengalihkannya dalam jangka waktu tertentu, misalnya dijual kembali ke pasar atau ditarik melalui pengurangan modal.
Dari mana dana buyback saham berasal?
Menurut POJK 29/2023, dana buyback harus berasal dari dana internal perusahaan. Dana tersebut tidak boleh berasal dari hasil penawaran umum dan tidak boleh berasal dari pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Buyback juga tidak boleh mengganggu kemampuan perusahaan membayar kewajiban yang jatuh tempo.
Apa itu buyback saham tanpa RUPS?
Buyback tanpa RUPS adalah pembelian kembali saham yang dapat dilakukan tanpa menunggu persetujuan rapat umum pemegang saham, karena OJK menetapkan kondisi pasar sedang berfluktuasi secara signifikan. Dasarnya POJK 13/2023. Pada Oktober 2026, OJK memperpanjang kebijakan ini hingga Juni 2027. Ketentuan sumber dana dan keterbukaan informasi tetap berlaku.
Bagaimana investor tahu realisasi buyback?
Emiten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan buyback melalui keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia dan situs perusahaan. Laporan ini memuat jumlah saham yang dibeli, harga rata-rata, dan total dana yang digunakan. Bandingkan realisasi dengan anggaran maksimal yang diumumkan di awal.
Apakah buyback mengurangi dividen?
Bisa, karena buyback dan dividen sama-sama menggunakan kas perusahaan. Namun jumlah saham beredar yang berkurang membuat dividen per saham berpotensi lebih besar jika total dividen tetap. Dampak akhirnya bergantung pada kebijakan dividen dan laba perusahaan pada tahun berikutnya, jadi pantau pengumuman RUPS tahunan.
Apakah investor ritel bisa ikut menjual saham saat buyback?
Bisa. Buyback umumnya dilakukan melalui bursa, sehingga perusahaan membeli dari investor mana pun yang menjual pada harga pasar. Namun menjual atau membeli sebaiknya tetap didasarkan pada tujuan investasi dan analisis fundamental, bukan semata karena ada pengumuman buyback. Ingat juga bahwa perusahaan tidak wajib membeli pada harga tertentu.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum, bukan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan saham BBCA maupun saham lain. Data harga dan program buyback diambil dari pemberitaan media dan keterbukaan informasi yang dikutip, dan realisasi buyback belum dilaporkan saat artikel ini ditulis. Ilustrasi laba per saham bersifat hipotetis. Investasi saham mengandung risiko, termasuk kehilangan sebagian atau seluruh modal. DepositoBPR by Komunal adalah platform yang menghubungkan masyarakat dengan produk deposito BPR berizin dan diawasi OJK, bukan perusahaan efek, dan tidak memiliki hubungan dengan PT Bank Central Asia Tbk.
Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?
Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.
Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.




