Rincian Besaran THR PNS dan Perkiraan Waktu Cairnya

blog

Rincian Besaran THR PNS dan Perkiraan Waktu Cairnya

DepositoBPR by Komunal

29 Maret 2024

Memasuki bulan puasa, Tunjangan Hari Raya atau THR tentu telah dinantikan oleh sebagian orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah menetapkan besaran THR PNS tahun 2024 dan akan diberikan sesuai dengan jadwalnya.


THR PNS tahun ini dipastikan akan diberikan secara penuh oleh pemerintah. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi THR PNS tersebut, simak ulasan lengkapnya berikut ini.


Apa itu THR (Tunjangan Hari Raya)?


THR adalah bonus wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya saat menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR biasanya diberikan setahun sekali, paling sering mendekati Hari Raya Idulfitri, tapi bisa juga diberikan menjelang hari raya keagamaan lain seperti Natal.


THR dianggap sebagai pendapatan non-gaji dan jumlahnya minimal satu bulan gaji pokok. Ini berarti, karyawan yang sudah bekerja minimal sebulan pun berhak menerima THR dengan perhitungan tersendiri. THR merupakan hak bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berstatus PNS, pegawai swasta, maupun buruh. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Apa Saja Komponen Besaran THR PNS?


Besaran THR PNS yang diberikan adalah satu bulan gaji pokok. THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.


Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor (jika ada), atau tambahan penghasilan guru. Besaran THR untuk semua PNS adalah 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima dalam satu bulan.


Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhannya selama hari raya. THR juga merupakan bentuk penghargaan atas kinerja karyawan selama satu tahun. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, karyawan dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat



Perkiraan Waktu Cair Besaran THR PNS 2024


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke 13. Pencairan tunjangan ini paling cepat adalah 10 hari sebelum tanggal hari raya. Hal ini berarti, jika pada tahun ini hari raya Idulfitri jatuh pada tanggal 11 April, kemungkinan pencairan THR paling cepat adalah 1 April 2024.


Meskipun THR merupakan hak bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terdapat beberapa pengecualian yang membuatnya tidak menerima tunjangan tersebut, seperti:


  • Cuti di luar tanggungan negara: pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak menerima THR.

  • Tugas luar instansi: pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Pengecualian ini diberlakukan karena pada saat cuti di luar tanggungan negara atau tugas luar instansi pegawai tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab instansi asal.


Contohnya, seorang PNS yang sedang cuti panjang untuk melanjutkan studi ke luar negeri tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 karena gajinya selama studi berasal dari beasiswa, bukan dari instansi pemerintah.


Rincian THR PNS 2024


Besaran THR PNS 2024 dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok beserta segala tunjangan yang diterimanya. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional/struktural, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.


Tunjangan melekat merupakan tunjangan suami/istri di mana besarannya mencapai 5 persen dari gaji pokok. Sehingga, jika suami dan istri adalah seorang PNS, maka presentasenya akan dihitung melalui siapa yang mempunyai nilai tertinggi.


Besaran THR PNS juga akan ditambahkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal 3 anak. Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan makan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019. Untuk tunjangan makan, diberikan sesuai dengan golongan kerjanya, di mana golongan I dan II sebesar Rp35.000, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000.000.


Setiap tunjangan tersebut dibedakan berdasarkan golongan dan lama masa kerja. Adapun rincian THR PNS adalah sebagai berikut:


1. Golongan I


Rincian Besaran THR PNS dan Perkiraan Waktu Cairnya

2. Golongan II


Rincian Besaran THR PNS dan Perkiraan Waktu Cairnya

3. Golongan III


Rincian Besaran THR PNS dan Perkiraan Waktu Cairnya

4. Golongan IV


Rincian Besaran THR PNS dan Perkiraan Waktu Cairnya


Itulah informasi tentang besaran THR PNS yang akan diterima sebelum lebaran. Agar keuangan tidak boncos setelah lebaran, ada baiknya jika kamu mencoba untuk berinvestasi. Salah satu produk investasi yang bisa kamu pilih untuk mengamankan besaran THR PNS yang diterima adalah deposito dari DepositoBPR by Komunal.


Investasi deposito ini bisa membantumu menambah keuntungan pasca lebaran sehingga keuangan tetap aman. Bunga DepositoBPR juga lebih tinggi daripada bank lainnya, yaitu hingga 6,75% p.a. Hal ini dapat membuat investasimu #LebihUntung.


Selain itu, dengan investasi di DepositoBPR by Komunal, uangmu akan #LebihAman karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hinga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Jadi, tunggu apalagi. Yuk, nikmati keuntungan #SimpananRasaInvestasi menggunakan DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer