Syarat dan Ketentuan V2

Program Penempatan Dana diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana berikut:


A. DEFINISI DAN INTERPRETASI


1. “Akun Penempatan Dana” adalah akun yang dibuat oleh Pemilik Dana dengan melakukan pendaftaran pada Platform untuk dapat melakukan Program Penempatan Dana.


2. “Badan” adalah suatu badan atau lembaga yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk melakukan Program Penempatan Dana.


3. “Bank Perkreditan Rakyat” yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 62/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.


4. “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


5. “Data Pribadi Pemilik Dana” adalah data-data sebagai berikut:


Data Pribadi Pemilik Dana Individu:


  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) dan identitas Pemilik Dana dalam KTP Elektronik;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Dana;

  • Selfie Pemilik Dana;

  • Nomor Telepon Pemilik Dana;

  • Alamat Email Pemilik Dana;

  • Alamat Pemilik Dana;

  • Informasi Rekening Bank Pemilik Dana seperti nama pemilik rekening, nomor rekening dan nama bank;

  • Nominal Pengajuan Deposito/jumlah transaksi;

  • Nama BPR/BPRS yang dipilih Pemilik Dana;

  • Informasi kontak darurat; dan

  • Nomor handphone kontak darurat

Data Pribadi Bagi Pemilik Dana Badan:


  1. 1.

    Legalitas Badan:


  1. 2.

    Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya dari waktu ke waktu (jika ada);


  1. 3.

    Surat pengesahan dan/atau pelaporan dan/atau persetujuan dari badan/lembaga yang berwenang;


  1. 4.

    Nomor Induk Berusaha (NIB);


  1. 5.

    Perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku (jika ada);


  1. 6.

    KTP Elektronik dan NPWP Direksi/Pengurus;


  1. 7.

    Selfir Direksi/Pengurus;


  1. 8.

    Nomor telepon kontak Direksi/Pengurus;


  1. 9.

    Email kontak Direksi/Pengurus;


  1. 10.

    Informasi rekening bank Pemilik Dana Badan seperti nama pemilik rekening, nomor rekening dan nama bank;


  1. 11.

    Nominal pengajual Deposito/jumlah transaksi;


  1. 12.

    Nama BPR/BPRS yang dipilih Pemilik Dana Badan;


  1. 13.

    Informasi kontak darurat; dan


  1. 14.

    Nomor handphone kontak darurat.


Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan APUPPT, Data Pribadi Pemilik Dana termasuk juga data mengenai:


  1. 1.

    Pekerjaan Pemilik Dana;


  1. 2.

    Alamat Pekerjaan Pemilik Dana;


  1. 3.

    Penghasilan rata-rata per tahun Pemilik Dana;


  1. 4.

    Sumber Dana Pemilik Dana;


  1. 5.

    Pemilik Manfaat Program Penempatan Dana; dan


  1. 6.

    Tujuan Penggunaan Program Penempatan Dana (pembukaan Deposito).


6. “Deposito” adalah produk dari Program Penempatan Dana berupa simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu yang ditawarkan oleh BPR/BPRS mitra PT KSI yang telah dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.


7. “Jatuh Tempo” adalah batas akhir Program Penempatan Dana sesuai dengan jangka waktu/tenor yang ditampilkan pada Platform.


8. “Pemilik Dana” adalah perorangan ataupun Badan yang melakukan penempatan dana berupa Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.


9. “Peraturan APU PPT” adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.01/2019 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisma di Sektor Jasa Keuangan serta pedomannya.


10. “Platform” adalah platform yang dikelola oleh PT KSI yang menyediakan layanan Program Penempatan Dana dengan alamat situs depositobpr.id.


11. “Program Penempatan Dana” adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Dana untuk menempatkan dananya dalam bentuk Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang melakukan kerjasama dengan PT KSI melalui Platform.


12. “PT KSI” adalah PT Komunal Sejahtera Indonesia, perseroan terbatas, berkedudukan di Surabaya, Cohive Voza, Gedung Voza Lantai 20, Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 31, Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya 60189, yang merupakan funding agent Program Penempatan Dana dan pengelola Platform.


13. “Syarat dan Ketentuan” adalah segala syarat dan ketentuan Program Penempatan Dana termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen Kebijakan Privasi serta Terms of Use yang dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform, Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, syarat dan ketentuan tambahan dalam dokumen Formulir Permohonan Pembukaan Deposito dan syarat dan ketentuan BPR/BPRS mitra yang dipilih oleh Pemilik Dana dalam Program Penempatan Dana, serta setiap perubahan dan penambahannya yang akan diberitahukan kepada Pemilik Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.



B. PERSYARATAN UMUM BAGI PEMILIK DANA


Pemilik Dana menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan sebagai berikut:


1. Pemilik Dana Individu:


  • Warga Negara Indonesia;

  • Berumur minimal 17 tahun;

  • Memiliki KTP Elektronik; dan

  • Memiliki nomor telepon dan alamat email yang aktif.

2. Pemilik Dana Badan:


  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia;

  • Memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang telah disahkan, dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha;

  • Memiliki perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku (jika ada); dan

  • Menyediakan Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Direksi/pengurus.

3. Pemilik Dana wajib menjamin dan memastikan bahwa:


  • Pemilik Dana memiliki kecakapan atau kewenangan atau telah memperoleh segala persetujuan yang diperlukan untuk mengikuti Program Penempatan Dana melalui Platform;

  • Pemilik Dana memiliki rekening bank yang aktif yang akan digunakan sebagai sumber dana dan pencairan Deposito;

  • Sumber dana tidak diperoleh dan/atau dimiliki dari suatu perbuatan terlarang seperti tindak pidana pencucian uang;

  • Memastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh PT KSI dalam mengikuti Program Penempatan Dana, apabila Pemilik Dana tidak lagi memenuhi syarat di atas, maka Pemilik Dana harus segera memberitahukan PT KSI melalui media komunikasi yang tersedia pada Platform; dan

  • Pemilik Dana hanya boleh memiliki satu Akun Penempatan Dana pada Platform dan tidak boleh membuat Akun Penempatan Dana baru dengan alamat email lain atau identitas lainnya.

4. Dalam hal terjadi pelanggaran atas sebagian atau seluruh persyaratan umum bagi Pemilik Dana, Pemilik Dana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan sampai dengan Pemilik Dana dapat memenuhi syarat atau Program Penempatan Dana dapat diakhiri sepihak oleh PT KSI.



C. PARTISIPASI PROGRAM PENEMPATAN DANA


1. Informasi Program Penempatan Dana.


PT KSI akan memberikan informasi yang dianggap perlu oleh PT KSI untuk diketahui Pemilik Dana terkait Program Penempatan Dana untuk suatu jangka waktu tertentu ("Informasi Produk Penempatan Dana"), termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Program Penempatan Dana, tata cara pengembalian dana, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menempatkan dana, besaran bunga Program Penempatan Dana, jangka waktu Program Penempatan Dana dan informasi lainnya, sebelum penempatan dana dilakukan.


2. Cara Berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana.


Dalam hal Pemilik Dana ingin berpartisipasi pada suatu Program Penempatan Dana tertentu maka:


  • Pemilik Dana harus menyatakan bahwa Pemilik Dana telah menerima Informasi Penempatan Dana yang cukup untuk membuat keputusan dan bersedia menerima risiko yang terkait dengan Program Penempatan Dana seperti risiko gagal bayar, risiko kebocoran data pribadi dan risiko gangguan privasi.

  • Pemilik Dana wajib melaksanakan seluruh langkah-langkah yang dipersyaratkan di dalam informasi penempatan dana untuk keperluan proses penempatan dana pada Program Penempatan Dana tersebut.

D. HAK DAN KEWAJIBAN


1. Hak dan Kewajiban PT KSI.


  • PT KSI akan memberikan informasi yang diperlukan pihak Pemilik Dana ataupun BPR/BPRS untuk kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana kepada Pemilik Dana ataupun BPR/BPRS.

  • PT KSI berhak memintakan data-data dan dokumen-dokumen dari Pemilik Dana yang dianggap perlu untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana.

  • PT KSI berhak untuk menyimpan dan menggunakan data-data dan dokumen-dokumen yang diperolehnya dari Pemilik Dana untuk tujuan dan kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana.

  • PT KSI berhak memberikan data kepada pihak ketiga yang mendukung proses bisnis dengan persetujuan Pemilik Dana dan adanya Perjanjian terkait tanggung jawab kerahasiaan antara PT KSI dan Pihak Ketiga.

  • PT KSI berhak membatalkan transaksi jika Pemilik Dana tidak melakukan penyetoran dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana.

2. Hak dan Kewajiban Pemilik Dana.


  • Pemilik Dana berkewajiban untuk senantiasa tunduk kepada Syarat dan Ketentuan penyelenggaraan Program Penempatan Dana PT KSI untuk menyalurkan dananya kepada BPRdan atau BPRS yang ditunjuk Pemilik Dana.

  • Pemilik Dana berkewajiban untuk menanggung segala pajak yang dapat timbul atas pembayaran dan pendapatan yang diterima dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana.

  • Pemilik Dana berkewajiban untuk membayar biaya yang timbul atas penyelenggaraan Program Penempatan Dana termasuk biaya transfer antar bank.

  • Pemilik Dana berhak untuk mendapatkan bunga dan/atau bagi hasil sebagai salah satu fasilitas Program Penempatan Dana.

  • Pemilik Dana tidak dapat mengalihkan setiap hak-hak dan/atau kewajiban-kewajiban yang dimilikinya dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT KSI.

  • Pemilik Dana berhak melakukan penempatan dana melalui Platform.


E. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENEMPATAN DANA


1. Ketentuan Umum.


  • Pemilik Dana hanya boleh memiliki satu Akun Penempatan Dana di Platform.

  • Akun Penempatan Dana tersebut digunakan untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana.

  • Pemilik Dana wajib memiliki kecakapan atau wewenang untuk dapat mendaftar sebagai Pemilik Dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan bagi Pemilik Dana.

2. Akses.


  • Pemilik Dana dapat mengakses Platform secara penuh menggunakan username dan password yang dibuat oleh Pemilik Dana sendiri.

  • Pemilik Dana bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akses terhadap Akun Penempatan Dananya ke dalam Platform. Selama username dan password milik Pemilik Dana digunakan untuk mengakses Platform, PT KSI berhak mengasumsikan bahwa akses tersebut dilakukan oleh Pemilik Dana. PT KSI tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akses Akun Penempatan Dana Pemilik Dana atas kelalaian Pemilik Dana dalam menjaga kerahasiaan akses bersangkutan.

3. Ketentuan Penempatan Dana.


  • Dengan melakukan pembukaan Akun Penempatan Dana, maka Pemilik Dana telah menyetujui setiap prosedur, peraturan, Syarat dan Ketentuan yang ditentukan oleh PT KSI.

  • Pemilik Dana wajib memiliki rekening bank yang aktif, yang digunakan sebagai sumber dana dalam pembukaan Deposito di BPR/BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana dan untuk keperluan pembayaran kembali oleh BPR/BPRS pada saat Deposito Jatuh Tempo.

  • Segala bentuk resiko terkait Program Penempatan Dana adalah merupakan hubungan hukum antaraPemilik Dana dengan BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana dan segala bentuk tanggung jawab, resiko, tanggung gugat merupakan pertanggungjawaban sepenuhnya dari Pemilik Dana dengan BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana, dimana peranan PT KSI sebatas memfasilitasi penempatan dana saja.

  • PT KSI akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang diterima oleh BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana akan terefleksikan pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana.

  • Pemilik Dana akan menerima bukti penempatan dana berupa bilyet atas Program Penempatan Dana yang diterbitkan oleh BPR/BPRS dalam bentuk:

  • Bilyet Fisik, yang dapat diambil secara langsung oleh Pemilik Dana di BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk dan/atau dikirimkan ke alamat domisili Pemilik Dana. Dalam hal Pemilik Dana menerima bukti penempatan dana dalam bentuk Bilyet Fisik, maka apabila Pemilik Dana hendak melakukan proses pencairan Deposito, Pemilik Dana wajib mengirimkan Bilyet Fisik tersebut ke alamat BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk pada saat akan memasuki Jatuh Tempo. Salinan atas Bilyet Fisik Program Penempatan Dana dapat diakses oleh Pemilik Dana pada dasbor Pemilik Dana melalui Platform; atau

  • E-Bilyet, yang mana akan diterima dan dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform dan/atau akan dikirimkan oleh BPR/BPRS yang telah ditunjuk oleh Pemilik Dana ke alamat email Pemilik Dana. Dengan menggunakan E-Bilyet, Program Penempatan Dana Pemilik Dana yang memasuki masa Jatuh Tempo akan secara otomatis dilakukan pencairan. E-Bilyet hanya berlaku untuk BPR dan/atau BPRS yang telah memiliki persetujuan dari otoritas terkait untuk penggunaan e-bilyet.

    Seluruh dana Pemilik Dana yang ditempatkan di BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana melalui Platform dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Penjaminan oleh LPS dalam hal ini hanya terhadap simpanan yang tercatat dalam pembukuan BPR/BPRS pada saat terjadi proses likuidasi oleh LPS yang tidak disebabkan oleh tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh BPR/BPRS. Syarat dan ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS ini lebih lanjut dapat dipelajari di https://www.lps.go.id.

  • Terkait suku bunga dan/atau bagi hasil BPR dan/atau BPRS yang menjadi mitra PT KSI akan dicantumkan dalam Platform dengan ketentuan:

  • Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan BPR/BPRS mitra dan/ataupun LPS tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

  • Tingkat suku bunga adalah per tahun (p.a).

  • Pembayaran bunga dan atau bagi hasil Pemilik Dana akan dibayarkan pada saat Jatuh Tempo setelah dikurangi PPH sesuai dengan ketentuan perpajakan dan perundang-undangan yang berlaku.

  • Program Penempatan Dana yang dimiliki oleh Pemilik Dana hanya dapat dicairkan (dibayarkan kembali) ke rekening Pemilik Dana yang tertera pada Platform Program Penempatan Dana saat Jatuh Tempo dalam mata uang rupiah.

  • Pencairan dana hanya dapat dilakukan ke nomor rekening tujuan yang telah didaftarkan pada Platform.

  • Tanggal Jatuh Tempo akan dihitung dan ditentukan sejak tanggal penerbitan bilyet oleh BPR/BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana.

  • Apabila Jatuh Tempo Penempatan Dana jatuh pada hari libur/hari dimana BPR dan/atau BPRS tidak beroperasi, pencairan Program Penempatan Dana akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

  • Pencairan Program Penempatan Dana dicairkan sesuai dengan produk yang dipilih oleh Pemilik Dana (nominal, suku bunga, & tenor) yang sudah disepakati sebelumnya.

  • Pemilik Dana dapat mengajukan permohonan pencairan lebih awal (early repayment) atas Program Penempatan Dana yang telah dipilih oleh Pemilik Dana mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada BPR/BPRS terkait.

  • Bilyet Program Penempatan Dana tidak dapat dipindahtangankan dengan pengecualian Pemilik Dana meninggal dunia, simpanan akan dibayar kepada ahli warisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di BPR/BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana.

  • PT KSI hanya bertindak sebagai agen pemasaran Program Penempatan Dana dari BPR dan/atau BPRS yang mengadakan kerjasama dengan PT KSI dan ditunjuk oleh Pemilik Dana.

  • Pemilik Dana setuju melepaskan PT KSI dari segala kewajiban dan segala bentuk tanggungjawab yang timbul dari penempatan maupun pencairan Program Penempatan Dana ataupun segala bentuk keputusan BPR/BPRS dan/ataupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap Program Penempatan Dana yang dilakukan oleh Pemilik Dana.


F. PERSETUJUAN PENGGUNA



1. Pemilik Dana mengetahui, memahami, dan menyetujui bahwa Data Pribadi Pemilik Dana akan digunakan oleh pihak ketiga yang membantu proses bisnis PT KSI dengan detail sebagai berikut :


a) PT Privy Identitas Digital – Untuk validasi keabsahan identitas dan pendaftaran tanda tangan elektronik (TTE)


  • Data Pemilik Dana yang akan digunakan adalah :

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemilik Dana

  • Selfie Pemilik Dana

  • Nomor telepon Pemilik Dana

  • E-mail Pemilik Dana

Data Pribadi Pemilik Dana sebagaimana disebutkan di atas hanya akan disimpan dan digunakan untuk proses pembuatan akun pada PT Privy Identitas Digital yang diperlukan untuk proses know your customer secara elektronik (e-KYC) dan pembuatan tanda tangan digital.


b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan/atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) – Pemenuhan standar pengajuan Deposito


Data Pribadi Pemilik Dana yang akan diungkapkan oleh PT KSI kepada BPR/BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana dalam Program Penempatan Dana adalah:


  • KTP Elektronik Pemilik Dana atau direktur/pengurus (apabila merupakan Pemilik Dana Badan) berikut informasi di dalamnya;

  • Alamat email Pemilik Dana atau direktur/pengurus (apabila merupakan Pemilik Dana Badan);

  • Nomor telepon Pemilik Dana atau direktur/pengurus (apabila merupakan Pemilik Dana Badan);

  • Alamat Pemilik Dana atau direktur/pengurus (apabila merupakan Pemilik Dana Badan);

  • Pekerjaan Pemilik Dana atau direktur/pengurus (apabila merupakan Pemilik Dana Badan);

  • Alamat Kantor Pemilik Dana;

  • Penghasilan rata-rata per tahun Pemilik Dana;

  • Sumber Dana Pemilik Dana;

  • Pemilik Manfaat Program Penempatan Dana;

  • Tujuan Penggunaan Program Penempatan Dana (pembukaan Deposito);

  • Informasi kontak darurat;

  • Nomor telepon kontak darurat;

  • Nominal pengajuan Deposito/jumlah transaksi; dan

  • Informasi rekening bank Pemilik Dana seperti nama pemilik rekening, nomor rekening dan nama bank.

c) PT Sinar Digital Terdepan (Xendit) – Pelaksanaan transaksi pembayaran dan/atau pengembalian dana dan/atau pencairan Program Penempatan Dana.


  • Data Pemilik Dana yang akan digunakan adalah:

  • Nama Pemilik Dana;

  • Nominal pengajuan Deposito;

  • Nama BPR/BPRS yang dipilih Pemilik Dana; dan

  • Informasi rekening bank Pemilik Dana seperti nama pemilik rekening, nomor rekening dan nama bank.

2. Pemilik Dana mengetahui, memahami, dan menyetujui bahwa PT KSI akan menyimpan, mengolah, menggunakan dan mengungkapkan kepada pihak ketiga yang membantu proses bisnis PT KSI, Data Pribadi Pemilik Dana berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan mengenai penggunaan Data Pribadi Pemilik Dana oleh pihak ketiga yang membantu proses bisnis PT KSI, kami menyarankan kepada Pemilik Dana untuk mengunjungi dan mempelajari situs web masing-masing pihak ketiga yang tercantum dalam persetujuan ini.



G. JANGKA WAKTU PENYIMPANAN DATA PRIBADI DAN PENGHAPUSAN AKUN PEMILIK DANA


1. Dalam hal Pemilik Dana tidak menggunakan dan/atau tidak masuk pada Akun Penempatan Dana (login/sign in) selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut dan Pemilik Dana tidak memiliki Deposito yang masih dalam kondisi aktif, maka PT KSI akan menonaktifkan dan menghapus Akun Penempatan Dana Pemilik Dana secara permanen dari database PT KSI.


2. Penghapusan Akun Penempatan Dana Pemilik Dana secara permanen dapat dilakukan oleh Pemilik Dana secara mandiri dengan cara menyampaikan maksud penghapusan Akun Penempatan Dana Pemilik Dana kepada PT KSI melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia.



H. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB PT KSI


1. PT KSI hanya akan membagikan data Pemilik Dana kepada pihak ketiga dengan syarat dan ketentuan serta persetujuan dari Pemilik Dana. Penggunaan layanan PT KSI oleh Pemilik Dana menyatakan bahwa Pemilik Dana mengetahui, memahami, dan menyetujui adanya penggunaan data pribadi Pemilik Dana oleh pihak ketiga dan sewaktu-waktu dapat dihubungi oleh pihak ketiga termasuk BPR/BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana untuk permintaan informasi tambahan sehubungan dengan pengajuan Program Penempatan Dana di Platform.


2. PT KSI akan memfasilitasi pemberitahuan informasi yang diberikan oleh BPR/BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana melalui Platform.



I. PERNYATAAN DAN JAMINAN PEMILIK DANA


1. Pernyataan dan Jaminan.


  • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana memberikan data yang valid, sah, akurat dan benar kepada PT KSI dalam memenuhi Syarat dan Ketentuan sebagai Pemilik Dana untuk melakukan Program Penempatan Dana.

  • Pemilik Dana telah membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan sehubungan dengan Program Penempatan Dana, dan telah mendapatkan saran dan penjelasan yang dianggap perlu untuk melakukan Program Penempatan Dana ini dari PT KSI.

  • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin kepada PT KSI bahwapersetujuan elektronik Pemilik Dana yang diberikan di dalam setiap Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana adalah sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dijadikan bukti yang sah di hadapan pengadilan apabila terjadi perselisihan dan/atau sengketa.

  • Pemilik Dana menyatakan bahwa semua informasi Pemilik Dana yang diberikan kepada PT KSI, sewaktu diberikan dan setiap saat setelahnya berdasarkan pengetahuannya adalah benar, lengkap, dan tepat serta tidak menyesatkan dalam hal apapun dan tidak ada fakta yang disembunyikan atau dikurangi yang menyebabkan informasi yang diberikan Pemilik Dana menjadi tidak tepat atau menyesatkan. Apabila terdapat perubahan atas dokumen dan/atau informasi tersebut, Pemilik Dana wajib untuk melakukan pembaharuan dan pemuktahiran atas informasi yang tersedia pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana di Platform dan mengirimkan dokumen terkait kepada PT KSI.

  • Pemilik Dana tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dalam jaringan terorisme, organisasi kejahatan, tindakan pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyelundupan ilegal dan organisasi-organisasi sejenis lainnya yang melanggar hukum baik dalam skala nasional dan/atau internasional.

2. Pelepasan Tuntutan


  • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa dana yang digunakan untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh PT KSI adalah milik Pemilik Dana, berasal dari sumber dana yang sah dan telah memenuhi kewajiban pajak. Apabila diketahui dikemudian hari bahwa dana yang digunakan oleh Pemilik Dana untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana adalah dana hasil tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, perdagangan ilegal atau hal lainnya yang melanggar peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia, maka Pemilik Dana akan melepaskan PT KSI dari segala tuntutan/klaim/gugatan serta segala akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan pelanggaran tersebut, termasuk biaya dan ongkos yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, termasuk biaya-biaya hukum.

  • Para Pihak sepakat bahwa seluruh dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh PT KSI merupakan hak, manfaat, kepentingan dan kepemilikan dari Pemilik Dana dan sehubungan dengan hal ini, Pemilik Dana akan melepaskan PT KSI dari seluruh tanggung jawab dan/atau kewajiban yang mungkin timbul sebagai akibat atau kegagalan dari penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan oleh Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana tersebut.

  • Pemilik Dana dengan ini menyatakan bahwa Pemilik Dana sepenuhnya bertanggung jawab atas keuntungan dan/atau kerugian yang didapat atau dideritanya sehubungan dengan penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana, dan Pemilik Dana lebih lanjut setuju untuk melepaskan PT KSI (termasuk semua direktur dan karyawannya) dari kewajiban mengganti kerugian dan segala tuntutan, kerugian dan tanggung jawab yang mungkin timbul sebagai hasil dari atau sehubungan dengan penempatan dana yang dilakukan Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana.

  • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana bertanggung jawab sepenuhnya atas data/informasi pribadi yang diberikan Pemilik Dana dan menyadari adanya resiko kebocoran data/informasi pribadi. Pemilik Dana tidak akan menuntut dan akan melepaskan tanggung jawab PT KSI dan pihak ketiga sebagaimana yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan.

3. Pemalsuan Pernyataan dan Jaminan.


  • Jaminan Pemilik Dana danPernyataan-pernyataan tersebut di atas dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan sadar tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Pemilik Dana akan mempertanggungjawabkan semua pernyataan di atas secara pidana maupun perdata sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku apabila:

  • Terdapat pernyataan Pemilik Dana di kemudian hari yang tidak sesuai dengan apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas;

  • Terdapat perubahan-perubahan terhadap pernyataan atau jaminan dari apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas; dan/atau

  • Pemilik Dana melanggar apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas.

  • Termasuk dalam kategori pelanggaran lain yang menghambat aktivitas pada Platform.


J. PENGAKHIRAN PROGRAM PENEMPATAN DANA


1. Pengakhiran dengan Sendirinya.


Program Penempatan Dana akan dianggap berakhir dengan sendirinya apabila terjadi salah satu kondisi berikut ini:


  • Pemilik Dana dan BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana sepakat untuk mengakhiri Program Penempatan Dana berdasarkan kesepakatan melalui Platform.

  • Adanya putusan atau penetapan dari lembaga peradilan atau badan pemerintahan lainnya di Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Program Penempatan Dana batal demi hukum.

2. Pemenuhan Hak Kewajiban Setelah Pengakhiran Perjanjian


Apabila Program Penempatan Dana diakhiri sebelum hak dan kewajiban Para Pihak terpenuhi seluruhnya, maka Para Pihak berkewajiban untuk tetap menyelesaikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan kesepakatan dalam Program Penempatan Dana dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia.


3. Itikad Baik


Baik Pemilik Dana maupun PT KSI dengan itikad baik serta penuh kesadaran berkewajiban untuk melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan yang mengatur Program Penempatan Dana, sampai dengan berakhirnya atau diubahnya Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana



K. KERAHASIAAN


1. Setiap data dan/atau informasi yang bersifat rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Data Pribadi Pemilik Dana dan/atau data dan/atau informasi mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan persetujuan ini termasuk semua transaksi pembukaan Deposito melalui Platform dan dokumen terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform (“Informasi Rahasia”) wajib dijaga kerahasiaannya oleh Para Pihak, kecuali informasi yang:


  • Telah diketahui oleh publik sebelum atau pada saat dilakukannya pengungkapan atau yang kemudian menjadi ketahui publik dengan cara yang bukan merupakan kesalahan atau kelalian dari Pihak yang mengungkapkan;

  • Telah diketahui oleh Pihak yang mengungkapkan sebelum diungkapkan oleh Pihak yang mengungkapkan yang dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan bukti-bukti yang cukup dan wajar;

  • Dikembangkan secara mandiri oleh Pihak yang menerima pengungkapan melalui cara yang sah selain melalui pengungkapan Pihak yang mengungkapkan atau perwakilannya;

  • Diungkapkan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan; atau

  • Diungkapkan sesuai dengan perintah atau persyaratan pengadilan, badan otoritas atau badan pemerintah lainnya.

2. Para Pihak sepakat dan setuju bahwa tanpa adanya kesepakatan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, maka Pihak yang memperoleh Informasi Rahasia dilarang, secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengungkapkan dan/atau membuka dan/atau mengalihkan dan/atau menyerahkan Informasi Rahasia, selain kepada:


  • pihak ketiga yang ditunjuk dalam persetujuan ini; dan/atau

  • penasihat hukum Pihak yang bersangkutan; dan/atau

  • penasihat keuangan Pihak yang bersangkutan; dan/atau

  • akuntan Pihak yang bersangkutan; dan/atau

  • instansi atau pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Informasi Rahasia yang diperoleh akibat pelaksanaan Program Penempatan Dana ini hanya khusus dipergunakan untuk pelaksanaan Perjanjian dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lain dari apa yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.


L. SANKSI


PT KSI berhak untuk melakukan penundaan atau penguncian akun terhadap Akun Penempatan Dana Pemilik Dana yang:


  • Diketahui tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan untuk mengikuti Program Penempatan Dana;

  • Ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang disampaikan oleh Pemilik Dana.

  • Dilaporkan telah disalahgunakan oleh pihak lain selain Pemilik Dana.

Untuk membuka kembali Akun Penempatan Dananya, Pemilik Dana diharuskan untuk mengajukan permohonan buka Akun Penempatan Dana kepada PT KSI disertai dengan pemenuhan persyaratan dan/atau alasan yang jelas.



M. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)


1. Kondisi Keadaan Memaksa.


Keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud di dalam Terms of Use ini adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kekuasaan manusia untuk mengatasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tsunami, banjir besar, tanah longsor, bencana alam lainnya, huru-hara, kebakaran besar, pemberontakan, wabah penyakit, krisis moneter, tindakan pemerintah yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan/atau keuangan perusahaan, penutupan perusahaan PT KSI secara permanen, dan keadaan lainnya yang oleh otoritas berwenang disahkan sebagai Keadaan Memaksa yang mengakibatkan Program Penempatan Dana tidak dapat dilaksanakan, tertunda pelaksanaannya atau keadaan yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan Pemilik Dana untuk memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan. Para Pihak tidak diwajibkan untuk menanggung akibat hukum atas tidak terlaksananya kewajiban dalam Program Penempatan Dana yang terjadi akibat Keadaan Memaksa.


2. Pemberitahuan Keadaan Memaksa.


Jika terjadi Keadaan memaksa (Force Majeure), maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (Force Majeure). Selanjutnya, Pemilik Dana dan PT KSI akan mengadakan musyawarah untuk menentukan cara penyelesaian akibat keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut.


3. Keterlambatan Pemberitahuan Keadaan Memaksa.


Kelalaian atau keterlambatan dalam memberitahukan Keadaan Memaksa (Force Majeure) sesuai dengan ketentuan di atas oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa Pihak tersebut sebagai keadaan memaksa (Force Majeure).



N. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA


1. Hukum yang Berlaku.


Program Penempatan Dana yang telah disetujui oleh Pemilik Dana pada BPR dan/atau BPRS yang telah dipilih oleh Pemilik Dana dilaksanakan dan diatur dengan tunduk pada hukum di Negara Republik Indonesia.


2. Penyelesaian Sengketa dengan Musyawarah.


Seluruh sengketa sehubungan dengan silang pendapat dan konflik yang terjadi antara PT KSI dan Pemilik Dana sehubungan dengan Program Penempatan Dana akan pertama-tama diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam rangka mencari solusi yang terbaik bagi Para Pihak.


3. Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan.


Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya sengketa, maka seluruh sengketa sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Program Penempatan Dana antara Pemilik Dana dengan PT KSI akan diselesaikan melalui lembaga peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Arjuno No 16-18 Kec Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.


Pemilik Dana telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui seluruh ketentuan di atas maupun kebijakan privasi PT KSI serta menyetujui semua resiko, aturan, biaya, sanksi, denda dan ganti rugi yang dapat terjadi. Pemilik Dana menegaskan bahwa semua rincian informasi maupun persetujuan secara elektronik yang diberikan oleh Pemilik Dana untuk diadakannya perjanjian penempatan dana dengan PT KSI adalah valid, akurat, dan benar.



O. LAIN-LAIN


1. Terms of Use ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi, Persetujuan Penggunaan atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana dan Formulir Permohonan Pembukaan Deposito untuk masing-masing Program Penempatan Dana, berikut perubahan, pembaharuan dan penambahannya dikemudian hari yang sebelumnya akan diberitahukan kepada Pemilik Dana terlebih dahulu. Apabila Pemilik Dana tidak setuju atas perubahan ketentuan(-ketentuan) pada Terms of Use tersebut, Pemilik Dana memiliki hak untuk menutup akun dan/atau berhenti menggunakan Program Penempatan Dana. Mohon periksa halaman ini dari waktu ke waktu karena perubahan, variasi dan koreksi terhadap Term of Use akan bersifat mengikat terhadap Pemilik Dana.



2. Setiap pemberitahuan dan/atau notifikasi sehubungan dengan Terms of Use ini dapat dilakukan oleh Komunal melalui media komunikasi yang tertera di bawah ini dan/atau media komunikasi lain yang disepakati oleh Para Pihak :




  • Whatsapp : 0851 6310 6672

  • Telepon : 031 9920 6672


Dalam memberikan pemberitahuan dan/atau notifikasi kepada Pemilik Dana sehubungan dengan Terms of Use ini, Komunal akan mengirimkan pemberitahuan dan/atau notifikasi tersebut ke alamat email dan/atau whatsapp dan/atau telepon Pemilik Dana yang terdaftar pada platform Komunal dan/atau akun Pemilik Dana pada platform Komunal.



Kelalaian dan ketidaktahuan Pemilik Dana atas pemberitahuan dan/atau notifikasi yang telah dikirimkan bukan merupakan tanggung jawab dari Komunal.



3. Segala bentuk pengaduan Pemilik Dana terhadap pelaksanaan Program Penempatan Dana dapat disampaikan melalui alamat email, whatsapp, dan/atau telepon sebagaimana tertera dalam ayat (2) diatas.


Powered By
komunal-footer