Disclaimer Risiko :
1.
Layanan Penempatan Dana Berbasis Teknologi Informasi (“Deposito BPR”) merupakan kesepakatan perdata antara Pemilik Dana (“Pengguna”) dengan Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”), sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2.
Risiko gagal bayar Deposito BPR ditanggung sepenuhnya oleh Pengguna. Nilai simpanan deposito dan/ataupun tingkat suku bunga oleh Pengguna yang memenuhi syarat penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (“LPS”) Indonesia akan dijamin oleh LPS.
3.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4.
Pengguna yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pembuatan deposito, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5.
BPR harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi kewajiban jatuh tempo deposito.
6.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.
Pengguna dan BPR harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan.
8.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemilik Dana maupun BPR (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman. Penyelenggara merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD). Penyelenggara berperan sebagai agen pemasaran penempatan dana dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selaku penyedia layanan yang ditunjuk/disetujui oleh Pemilik Dana untuk dilakukan penempatan dana. Isi dan materi yang tersedia pada situs Penyelenggara dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Penyelenggara dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif. Deposito BPR yang dibuat melalui Penyelenggara adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Penyelenggara atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Penyelenggara.