Blog

Tugas LPS di UU P2SK 2026: Apa yang Terjadi Jika Bank Dilikuidasi

ditulis oleh

Tim Legal and Compliance

Bayangkan sebuah pagi di bulan Maret. Kamu membuka aplikasi mobile banking untuk mengecek deposito yang akan jatuh tempo minggu depan dan aplikasinya tidak bisa dibuka. Kamu mencari di internet, lalu menemukan berita: OJK telah mencabut izin usaha bank tempat kamu menempatkan dana.

Apa yang terjadi selanjutnya? Apakah uangmu hilang? Berapa lama sampai kamu bisa mendapatkannya kembali? Siapa yang bertanggung jawab?

Artikel ini menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan menelusuri perjalanan sebuah bank dari kondisi bermasalah hingga likuidasi, dan bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja di setiap tahapnya berdasarkan kerangka hukum terbaru: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU P2SK 2023.

Sebelum Cerita Dimulai: Apa Itu LPS?

LPS adalah lembaga negara independen yang didirikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dua fungsi utamanya adalah menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank yaitu menangani bank yang bermasalah agar dampaknya terhadap nasabah dan sistem keuangan seminimal mungkin.

Dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 2026 sejak 17 Juni 2026, status dan kewenangan LPS diperkuat secara signifikan. Pasal 1 angka 8 UU P2SK 2026 menegaskan status LPS sebagai badan hukum sekaligus lembaga negara yang independen, disertai penyempurnaan mekanisme seleksi Dewan Komisioner, pemberhentian anggota, hingga penyusunan anggaran.

Sekarang, mari kita ikuti perjalanan sebuah bank yang mengalami masalah dan lihat di mana LPS masuk.

BABAK 0 — Ketika BPR Kesulitan Membayar Deposito dan Tabungan

Sebelum status resmi apa pun ditetapkan oleh OJK, biasanya ada gejala yang lebih dulu muncul dan ini adalah gejala yang paling sering dirasakan langsung oleh nasabah: bank kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.

Bentuknya bisa bermacam-macam. Deposito jatuh tempo tapi pencairannya tertunda. Penarikan tabungan dibatasi nominalnya. Bunga deposito bulanan terlambat dikreditkan. Inilah yang dalam terminologi perbankan disebut masalah likuiditas dan penting untuk dipahami bahwa masalah ini berbeda dari masalah solvabilitas.

Aspek

Masalah Likuiditas

Masalah Solvabilitas

Definisi

Bank kekurangan kas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek

Total kewajiban bank melebihi total asetnya — bank secara teknis bangkrut

Penyebab umum

Ketidaksesuaian jatuh tempo antara kredit yang disalurkan dan simpanan yang harus dibayar; penarikan dana dalam jumlah besar secara bersamaan

Akumulasi kredit macet yang menggerus modal; kerugian operasional berkepanjangan; fraud

Indikator awal

Cash Ratio menurun tajam; LDR sangat tinggi; kesulitan pencairan deposito

CAR turun di bawah batas minimum; ekuitas negatif; kerugian beruntun

Sifat

Bisa bersifat sementara dan dapat dipulihkan

Struktural dan sulit dipulihkan tanpa suntikan modal besar

Analogi

Punya rumah dan mobil, tapi tidak punya uang tunai untuk bayar tagihan hari ini

Total utang lebih besar dari nilai seluruh harta yang dimiliki

Sebuah bank yang sehat secara solvabilitas bisa saja mengalami kesulitan likuiditas sementara. Sebaliknya, bank yang likuiditasnya tampak baik bisa saja bermasalah secara solvabilitas jika modalnya sudah tergerus habis oleh kredit macet.

Di Tahap Mana Ini Terjadi?

Kesulitan membayar kewajiban deposito dan tabungan umumnya muncul di fase transisi antara operasional normal dan penetapan status pengawasan khusus oleh OJK. Dengan kata lain, ini adalah tahap paling awal sebelum status Bank Dalam Penyehatan (BDP) resmi ditetapkan, atau bersamaan dengan penetapannya.

Berikut urutan penanganannya:

Tahap

Kondisi

Tindakan yang Berlaku

1. Deteksi internal

Bank menyadari cash ratio menipis dan mulai kesulitan memenuhi penarikan

Bank wajib melaporkan kondisi likuiditasnya kepada OJK dan menjalankan rencana pemulihan likuiditas internal

2. Pengawasan intensif OJK

OJK mendeteksi indikator likuiditas dan/atau permodalan memburuk

OJK menetapkan bank dalam pengawasan intensif; bank diminta menyusun action plan dengan tenggat waktu yang ditetapkan

3. Bank Dalam Penyehatan (BDP)

Kondisi tidak membaik setelah pengawasan intensif

OJK menetapkan status BDP. Berdasarkan UU P2SK 2026, masa maksimal BDP adalah dua tahun. LPS dapat melakukan penempatan dana untuk membantu likuiditas

4. Bank Dalam Resolusi (BDR)

Penyehatan gagal; masalah beralih dari likuiditas ke solvabilitas

OJK menyerahkan penanganan kepada LPS. LPS memilih metode resolusi

5. Likuidasi

Tidak ada opsi resolusi yang layak secara ekonomi

Izin dicabut, LPS membayar klaim penjaminan kepada nasabah

Poin penting bagi nasabah: kesulitan pencairan deposito tidak otomatis berarti bank akan dilikuidasi. Banyak kasus kesulitan likuiditas berhasil diatasi di tahap 1 sampai 3 melalui perbaikan manajemen likuiditas, penjualan aset, suntikan modal dari pemegang saham, atau penempatan dana oleh LPS.

Justru di sinilah letak nilai dari kewenangan LPS yang diperkuat oleh UU P2SK 2026. Dengan kewenangan penempatan dana yang kini bersifat permanen dan periode hingga dua tahun, LPS dapat masuk lebih awal untuk menyediakan likuiditas sebelum masalah berkembang menjadi kegagalan bank.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Nasabah?

Jika kamu mengalami kesulitan pencairan deposito atau pembatasan penarikan tabungan di sebuah BPR, beberapa langkah yang dapat diambil:

Pertama, minta penjelasan tertulis dari bank mengenai alasan penundaan dan estimasi waktu penyelesaian. Bank memiliki kewajiban memberikan informasi kepada nasabah berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen.

Kedua, simpan seluruh dokumen bilyet deposito, buku tabungan, bukti transaksi, dan korespondensi dengan bank. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan simpanan yang krusial jika proses berlanjut ke tahap penjaminan LPS.

Ketiga, sampaikan pengaduan melalui kanal resmi bank terlebih dahulu. Apabila tidak terselesaikan, eskalasikan ke OJK melalui layanan kontak 157 atau kanal pengaduan resmi OJK.

Keempat, jangan panik dan jangan tergesa mengambil kesimpulan. Kesulitan likuiditas sementara berbeda dari kegagalan bank. Dana simpanan tetap tercatat sebagai kewajiban bank dan tetap dijamin LPS selama memenuhi syarat penjaminan.

BABAK 1: Bank Mulai Bermasalah

Semuanya dimulai jauh sebelum nasabah menyadari ada yang salah. Sebuah bank mengalami penurunan kualitas kredit. Rasio kredit bermasalah naik, modal tergerus, dan kemampuan bank memenuhi kewajiban mulai melemah.

OJK, sebagai pengawas perbankan, memantau kondisi ini melalui laporan berkala dan pemeriksaan langsung. Ketika indikator kesehatan bank turun di bawah ambang tertentu, OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Apa yang terjadi pada dana nasabah? Tidak ada yang berubah. Bank tetap beroperasi normal. Nasabah masih bisa menabung, menarik dana, dan depositonya tetap berjalan. Status BDP adalah sinyal peringatan internal antara bank dan regulator — bukan penghentian layanan.

Peran LPS di babak ini: LPS mulai bersiap. Berdasarkan UU P2SK 2026, masa maksimal status Bank Dalam Penyehatan ditetapkan menjadi dua tahun, dan LPS memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan dana pada bank dengan total periode paling lama dua tahun termasuk perpanjangannya. Artinya, LPS bisa turun tangan lebih awal dengan menyuntikkan likuiditas jika hal itu dinilai dapat menyelamatkan bank.

Ini adalah perubahan penting. Kewenangan penempatan dana yang dulunya bersifat temporer — diberikan melalui Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020 saat pandemi — kini menjadi permanen dan dapat digunakan kapan pun diperlukan.

BABAK 2: Penyehatan Gagal, Status Naik ke Resolusi

Setelah periode penyehatan berjalan, ada dua kemungkinan. Bank berhasil pulih dan statusnya kembali normal — atau kondisinya terus memburuk.

Jika yang terjadi adalah yang kedua, OJK menetapkan bank sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada LPS. Di titik ini, tongkat estafet berpindah: OJK menyerahkan penanganan kepada LPS.

Apa yang terjadi pada dana nasabah? Bank umumnya masih beroperasi, meskipun mungkin dengan pembatasan tertentu. Dana nasabah tetap tercatat dan tetap menjadi hak nasabah.

Peran LPS di babak ini: Inilah area di mana UU P2SK 2026 memberikan penguatan paling signifikan. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari OJK mengenai penetapan bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan, ini termasuk sebelum metode penyelesaian ditetapkan.

Tindakan yang dapat dilakukan LPS meliputi pengalihan kepada investor, pelaksanaan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham Bank Dalam Resolusi.

Poin terakhir sangat penting: LPS dapat bertindak sebagai RUPS. Artinya, LPS memiliki kewenangan setingkat pemilik bank untuk mengambil keputusan strategis tanpa harus menunggu persetujuan pemegang saham lama yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah.

BABAK 3: LPS Memilih Metode Resolusi

LPS kini harus memutuskan: bagaimana cara terbaik menyelesaikan bank ini? Ada beberapa opsi yang tersedia, dan pilihan diambil berdasarkan prinsip biaya terendah (least cost principle) yaitu opsi yang paling efisien secara biaya sambil tetap melindungi nasabah.

Metode Resolusi

Cara Kerja

Dampak bagi Nasabah

Penyelamatan bank

LPS menyuntikkan modal dan merestrukturisasi bank agar dapat beroperasi kembali secara sehat

Bank tetap beroperasi; simpanan nasabah berlanjut tanpa gangguan

Purchase & Assumption (P&A)

Aset dan kewajiban bank — termasuk simpanan nasabah — dialihkan kepada bank lain yang sehat

Simpanan nasabah berpindah ke bank penerima; nasabah tetap dapat mengakses dana

Bank Perantara (Bridge Bank)

LPS mendirikan bank sementara untuk menampung aset dan kewajiban bank bermasalah, lalu menjualnya kepada investor

Layanan tetap berjalan melalui bank perantara hingga ditemukan pemilik baru

Likuidasi

Izin usaha dicabut, bank dibubarkan, dan LPS membayar klaim penjaminan kepada nasabah

Nasabah menerima pembayaran klaim dari LPS sesuai batas penjaminan

Tiga metode pertama memungkinkan bank atau layanannya bertahan. Metode keempat yaitu likuidasi adalah jalan terakhir ketika opsi lain tidak layak secara ekonomi.

Untuk kelanjutan cerita ini, mari kita asumsikan LPS memilih likuidasi.

BABAK 4: Izin Dicabut, Likuidasi Dimulai

OJK mencabut izin usaha bank. Kantor cabang tutup. Aplikasi mobile banking berhenti beroperasi. Inilah momen di mana nasabah biasanya baru menyadari ada masalah — dan momen di mana kecemasan memuncak.

Apa yang sebenarnya terjadi pada dana nasabah? Dana tidak hilang. Dana tetap tercatat sebagai kewajiban bank kepada nasabah, dan LPS mengambil alih tanggung jawab pembayaran sesuai ketentuan penjaminan.

Peran LPS di babak ini: LPS langsung menjalankan tiga hal secara paralel.

  1. Pertama, LPS mengambil alih dan menjalankan fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk membubarkan badan hukum bank, membentuk Tim Likuidasi, dan menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi.

  2. Kedua, LPS memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Setiap rekening diperiksa: berapa saldonya, apakah tercatat dalam pembukuan bank, apakah suku bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan apakah nasabah tidak termasuk pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

  3. Ketiga, Tim Likuidasi mulai bekerja menjual aset-aset bank dan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur lainnya, untuk memaksimalkan pengembalian dana penjaminan.

BABAK 5: Verifikasi dan Pembayaran Klaim

Ini adalah babak yang paling ditunggu nasabah: kapan uang saya kembali?

Berdasarkan UU LPS, proses verifikasi harus diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.

Namun dalam praktiknya, LPS sering kali bertindak jauh lebih cepat. Sebagai contoh, pada Juli 2026, LPS membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Ceper di Klaten dalam waktu 5 hari kerja — bukan 90 hari.

Apa yang perlu dilakukan nasabah? Ketika LPS mengumumkan simpanan yang layak dibayar, nasabah dapat mengajukan klaim dengan membawa dokumen identitas asli dan bukti kepemilikan simpanan (bilyet deposito, buku tabungan). Pengumuman disampaikan melalui situs resmi LPS, media massa, dan kantor bank yang dilikuidasi.

Bagaimana jika simpanan dinyatakan tidak layak bayar? Nasabah berhak mengajukan keberatan. LPS secara rutin menerbitkan pengumuman mengenai mekanisme pengajuan keberatan bagi nasabah penyimpan atas penetapan status penjaminan.

Apa yang Berubah: UU P2SK 2023 vs UU P2SK 2026

Berikut perbandingan ketentuan mengenai LPS antara UU No. 4 Tahun 2023 dan perubahannya melalui UU No. 4 Tahun 2026:

Aspek

UU P2SK 2023 (UU 4/2023)

UU P2SK 2026 (UU 4/2026)

Status kelembagaan

LPS sebagai lembaga independen

Ditegaskan sebagai badan hukum sekaligus lembaga negara yang independen (Pasal 1 angka 8), dengan penguatan tata kelola

Seleksi & pemberhentian Dewan Komisioner

Mekanisme dasar

Penyempurnaan mekanisme seleksi Dewan Komisioner dan ketentuan pemberhentian anggota

Anggaran

Disusun secara internal

Melibatkan persetujuan DPR atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS

Kewenangan atas Bank Dalam Resolusi

Kewenangan penanganan setelah metode penyelesaian ditetapkan

Kewenangan diperluas — LPS dapat bertindak sebelum metode penyelesaian ditetapkan, termasuk sebagai RUPS Bank Dalam Resolusi

Tindakan terhadap BDR

Terbatas pada opsi resolusi yang tersedia

Meliputi pengalihan kepada investor, penyehatan dengan melibatkan pemegang saham/investor/kreditur, dan penarikan kembali saham pemegang saham

Masa Bank Dalam Penyehatan

Belum diatur secara eksplisit dengan batas dua tahun

Ditetapkan maksimal dua tahun

Penempatan dana LPS pada bank

Dijadikan kewenangan permanen

Total periode penempatan dana ditetapkan paling lama dua tahun, termasuk masa perpanjangan

Penjaminan polis asuransi

Diamanatkan sebagai fungsi baru LPS

Kewenangan menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP), dimulai paling lambat Januari 2028 dan dimungkinkan lebih awal

Perlindungan hukum bagi pejabat

Belum diatur secara komprehensif

Diberikan perlindungan hukum bagi LPS, anggota Dewan Komisioner OJK, dan anggota Dewan Gubernur BI dalam menjalankan tugas

Tugas edukasi masyarakat

Belum menjadi tugas eksplisit

LPS, OJK, dan BI mendapat tambahan tugas menjalankan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat

Benang merahnya jelas: LPS diberi ruang gerak lebih luas dan waktu yang lebih memadai untuk bertindak lebih awal. Semakin cepat LPS bisa masuk, semakin besar peluang bank diselamatkan tanpa harus dilikuidasi — dan semakin kecil gangguan yang dirasakan nasabah.

Yang Perlu Dipahami Deposan

Setelah mengikuti seluruh babak di atas, ada beberapa hal yang layak dicatat oleh siapa pun yang menempatkan deposito.

Dana kamu tidak hilang. Sepanjang perjalanan dari BDP hingga likuidasi, simpanan nasabah tetap tercatat sebagai kewajiban yang harus diselesaikan. Likuidasi bukan penghapusan utang bank kepada nasabah, ia adalah proses tertib untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Likuidasi adalah opsi terakhir, bukan yang pertama. Dari empat metode resolusi, tiga di antaranya memungkinkan bank atau layanannya bertahan. LPS memilih likuidasi hanya ketika opsi lain tidak layak secara ekonomi.

Menunggu bukan berarti kehilangan. Proses verifikasi memang membutuhkan waktu hingga 90 hari kerja secara maksimal. Tapi waktu itu digunakan untuk memastikan setiap rupiah dibayarkan kepada pemilik yang sah, bukan untuk menunda-nunda. Dan dalam praktik terkini, LPS sering menyelesaikannya jauh lebih cepat.

Batas penjaminan berlaku per nasabah per bank. Simpanan dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Menyebar dana ke beberapa bank berarti memperluas cakupan penjaminan, strategi yang sangat relevan bagi deposan dengan dana besar.

Dua syarat harus dipenuhi. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, dan suku bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Memilih bunga yang terlalu tinggi di atas batas penjaminan justru mengorbankan perlindungan.

Kualitas bank tetap yang utama. Penjaminan LPS adalah jaring pengaman terakhir bekerja setelah bank gagal. Yang jauh lebih baik adalah memilih bank yang tidak akan gagal sejak awal. Di sinilah proses kurasi platform seperti DepositoBPR by Komunal. yang menyaring BPR mitra berdasarkan rasio permodalan, kualitas kredit, likuiditas, dan profitabilitas — menjadi lapisan perlindungan pertama sebelum LPS harus turun tangan.

Penutup: Sistem yang Dirancang untuk Melindungi

Cerita tentang bank yang dilikuidasi memang tidak menyenangkan. Tapi yang lebih penting dari ceritanya adalah kesadaran bahwa ada sistem yang bekerja di baliknya. sistem yang dirancang berlapis, diawasi oleh lembaga negara independen, dan diperkuat secara berkala melalui pembaruan undang-undang.

UU P2SK 2026 memperkuat sistem itu dengan memberikan LPS kewenangan yang lebih luas, waktu yang lebih memadai, dan perlindungan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan tugasnya. Bagi deposan, ini berarti satu hal: kemungkinan masalah bank diselesaikan sebelum mencapai tahap likuidasi menjadi lebih besar.

Dan seandainya likuidasi tetap terjadi, kamu kini tahu persis apa yang akan terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa lama prosesnya. Karena pada akhirnya, ketenangan bukan datang dari keyakinan bahwa masalah tidak akan pernah terjadi, melainkan dari pengetahuan bahwa ketika terjadi, ada mekanisme yang siap menanganinya.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan merangkum ketentuan secara umum. Untuk informasi resmi mengenai penjaminan simpanan dan proses resolusi bank, kunjungi lps.go.id. Seluruh produk deposito di DepositoBPR by Komunal dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?

Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.

Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal