blog
DepositoBPR by Komunal
16 Desember 2024
Perbedaan pajak dan retribusi pada dasarnya terletak pada sifat dan kegunaannya. Meskipun sama-sama iuran wajib, pajak dan retribusi mempunyai dasar hukum yang berbeda. Hal ini dikarenakan sifat pajak yang lebih wajib ketimbang retribusi yang hanya diwajibkan kepada masyarakat yang memperoleh keuntungan ekonomis dari suatu layanan.
Tapi sebelum itu, ada informasi menarik untuk kamu. Sekarang menabung di DepositoBPR by Komunal lebih menguntungkan. Nikmati semua tawaran menarik dan promo-promo menggiurkan dari DepositoBPR by Komunal. Berbagai bonus menarik ini sangat sayang untuk kamu lewatkan, bukan?
Pajak dan retribusi adalah dua instrumen yang digunakan negara untuk menarik iuran dari masyarakat secara wajib. Keuda instrumen ini digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program kerja, membangun fasilitas umum, dan memastikan agar semua layanan masyarakat berjalan dengan semestinya.
Meski sekilas terlihat sama, pajak dan retribusi memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Pajak adalah iuran wajib yang masuk ke kas negara, sedangkan retribusi adalah iuran wajib yang hanya ditujukan ke orang-orang yang mendapatkan kenikmatan layanan-layanan tertentu dan masuk ke dalam kas pemerintah daerah.
Perbedaan pajak dan retribusi tidak berhenti pada pihak penerima dana. Kedua hal ini memiliki perbedaan tujuan, peruntukan, lembaga pemungut, dan lain-lain. Masih banyak lagi perbedaan mendasar dari pajak dan retribusi yang perlu kamu ketahui. Simak pemaparannya lebih lanjut di bawah ini.
Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama adalah dalam hal dasar hukum. Pajak memiliki dasar hukum dalam UU No. 36 Tahun 2008, UU no. 7 Tahun 2021, dan UU No. 10 Tahun 2020. Ketiga peraturan perundang-undangan ini murni mengatur pajak saja. Retribusi hanya memiliki dasar hukum pada UU No. 28 tahun 2009.
Pajak dan retribusi juga memiliki tujuan yang berbeda. Pajak ditujukan untuk membiayai semua biaya negara yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan terkait. Retribusi memiliki tujuan sebagai balas jasa dari sebuah layanan. Bentuk balas jasa ini ditujukan kepada sebuah badan atau kepada pemerintah daerah.
Pajak memiliki manfaat yang beragam. Sebagai iuran wajib, pajak bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian suatu negara. Dengan begitu, keadaan ekonomi suatu negara bisa menjadi stabil. Lain dari pajak, retribusi bermanfaat untuk memastikan sebuah layanan publik dapat terpelihara dengan baik dan mendukung pemerataan pendapatan daerah.
Objek pajak dan retribusi juga berbeda. Objek pajak umumnya mencakup penghasilan, transaksi tertentu, barang atau jasa. Objek retribusi hanya terbatas pada layanan-layanan tertentu, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi parkir, atau retribusi fasilitas-fasilitas lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
Perbedaan pajak dan retribusi yang terakhir adalah dalam perkara orang yang dikenakan. Semua orang yang berpenghasilan, menikmati barang atau wajib pajak, dan melakukan transaksi penjualan tertentu bisa dikenakan pajak. Berbeda dengan pajak, retribusi hanya ditarik kepada orang-orang yang menikmati fasilitas-fasilitas tertentu.
Setelah kamu tahu perbedaan fungsi, tujuan, manfaat, serta dasar hukum yang ada, kamu juga harus tahu macam-macam contoh pajak dan retribusi. Hal ini untuk membuatmu semakin paham perbedaan konkret dan penerapan secara nyata di Indonesia. Inilah beberapa contoh perbedaan pajak dan retribusi.
Inilah contoh-contoh pajak yang ada di Indonesia. Mengetahui jenis-jenis pajak yang harus dibayar berfungsi agar kamu semakin paham akan apa-apa saja yang menjadi objek pajak. Beberapa macam pajak ini menjadi tanggung jawab kamu selaku warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Berbeda dari pajak, retribusi hanya menjadi tanggung jawab kamu ketika kamu menikmati layanan-layanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah. Berikut ini adalah contoh-contoh retribusi yang ada di Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan pajak dan retribusi lengkap dengan contoh-contohnya. Meskipun berbeda, kedua iuran wajib ini sama-sama memiliki sifat yang memaksa dan didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadilah warga negara yang bertanggung jawab dengan membayar pajak dan retribusi tanpa kelalaian.
Jika kamu menginvestasikan uang sebanyak Rp50 juta dengan tenor 6 bulan dan persentase bunga sebesar 6,75%, uangmu akan menjadi Rp51.350.000 setelah jatuh tempo. Menggiurkan sekali, bukan? Coba tengok tabel simulasi di bawah ini untuk detail lebih lengkap.
Ingat, tabel di bawah ini adalah simulasi perkiraan saja. Masih ada banyak lagi pilihan tenor, minimal tabungan awal, dan jumlah persentase bunga yang tersedia dan bisa kamu pilih di DepositoBPR by Komunal.
Berinvestasi di DepositoBPR by Komunal aman dan tepercaya. Menabung di DepositoBPR by Komunal telah direkomendasikan oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah.
Mari segera bergabung dengan DepositoBPR by Komunal. Nikmati semua promo dan tawaran-tawaran menarik serta berbagai kemudahannya. Ayo beralih ke produk investasi rendah risiko, seperti deposito BPR. DepositoBPR #LebihPraktis.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010