blog
DepositoBPR by Komunal
21 Juli 2022
International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional adalah organisasi di level global yang beroperasi di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mengutip tulisan Copelovitch (2010), bahwa menurut sejarahnya IMF didirikan pada tahun 1944 di Washington D.C. dalam Konferensi Bretton Woods. Pendirian organisasi tersebut diinisiasi oleh 45 negara yang meyakini urgensi kerja sama ekonomi antarnegara (Escobar, 1980). Adapun empat tujuan didirikannya IMF, yaitu :
Seiring dengan kemajuan IPTEK, ekonomi di tingkat global maupun domestik turut bertransisi secara dinamis, salah satunya pergeseran dari perbankan tradisional ke arah digitalisasi. Hal ini di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena seluruh layanan perbankan dapat diakses dalam satu fitur aplikasi. Namun di sisi lainnya juga memunculkan konsep baru berupa Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital bank sentral. Meskipun CBDC diterbitkan dan dikontrol langsung oleh pemerintah, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa subjek tersebut juga menimbulkan pro dan kontra. Beberapa negara yang menerapkan CBDC, seperti Kanada, Rusia, dan Tiongkok menganggap bahwa CBDC memungkinkan proses transaksi bisa berjalan lebih cepat, fleksibel dan berbiaya rendah, memudahkan sistem transfer uang di dalam dan antarnegara, bahkan dinilai dapat meningkatkan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi domestik.
Alih-alih memiliki banyak manfaat, namun konsep CBDC sendiri juga menimbulkan berbagai resiko, salah satunya mengenai cyber security. CBDC dapat memicu serangan siber yang mengancam sistem pembayaran serta kliring(proses penyelesaian transaksi antarbank). Pendapat kontra lainnya justru mempertanyakan sejauh mana pemerintah akan menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, pandangan ekstremis menyatakan bahwa CBDC kemungkinan dapat dipolitisasi oleh pemerintah. IMF sebagai lembaga keuangan di tingkat global juga menolak kehadiran CBDC, karena dianggap tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun perbankan. Tommaso Mancini-Griffoli sebagai Division Chief in the Monetary and Capital Markets Department IMF turut menegaskan bahwa konsep CBDC sama halnya dengan dompet digital bank komersial, yaitu tidak memberikan suku bunga bagi perbankan maupun masyarakat yang berencana menyimpan dana dalam bentuk mata uang digital di bank sentral.
Tommaso dalam salah satu side-event G20 tahun 2022 ini kembali menegaskan bahwa CBDC masih memiliki keterbatasan dibandingkan mata uang konvensional. Beliau juga menyarankan kepada masyarakat untuk lebih dahulu mengevaluasi kelebihan dan kekurangan antara deposito di bank komersial serta CBDC, baik dari segi stabilitasnya maupun kemudahannya. Tomaso menambahkan bahwa jika CBDC tidak memberikan suku bunga sedangkan deposito bank komersial menawarkan jaminan yang lebih baik, maka pilihan kedua jauh lebih aman dan menjanjikan. Pada akhirnya, beliau menegaskan bahwa CBDC tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran utama, alih-alih hanya pelengkap Sehingga, kedudukan deposito menjadi satu level lebih unggul dan menguntungkan jika dibandingkan CBDC.
Adapun 4 manfaat serta keuntungan dari deposito apabila dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, antara lain :
Selain bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga menawarkan produk berupa tabungan serta deposito berjangka. Menganalisis peluang bahwa deposito BPR menawarkan suku bunga lebih tinggi dibandingkan bank umum, yaitu mencapai hingga 6%, yang dimana bank-bank BPR sudah bergabung tentunya dijamin Pemerintah melalui LPS sebuah platform bernama DepositoBPR by Komunal. DepositoBPR by Komunal merupakan platform aggregator pertama di Indonesia yang menghubungkan BPR di Indonesia dengan calon deposan. Tercatat hingga saat ini, terdapat sekitar 150 BPR yang terdaftar dalam platform DepositoBPR by Komunal. Dengan berbagai keuntungan dan kemudahannya, jangan lupa untuk melakukan penempatan dana di DepositoBPR by Komunal.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010