Financial

Uangmu di BPR Dijamin Negara: Ini Cara Kerja LPS

Eko Purnomo

Penjaminan LPS

Pernah dengar istilah LPS tapi nggak benar-benar paham apa fungsinya? Atau mungkin kamu baru pertama kali mau buka deposito di BPR dan bertanya-tanya: "Aman nggak sih? Kalau banknya tutup, uang saya gimana?"

Tenang. Artikel ini akan menjelaskan semuanya, tanpa jargon rumit.

LPS Itu Apa?

LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Gampangnya, LPS adalah lembaga yang menjamin uang kamu di bank. Kalau bank tempat kamu menabung atau menempatkan deposito mengalami masalah sampai ditutup oleh OJK, LPS yang akan mengembalikan uangmu sampai batas tertentu.

LPS bukan bank. Bukan OJK. Bukan Bank Indonesia. LPS adalah lembaga tersendiri yang didirikan khusus untuk satu tujuan utama: memastikan uang nasabah aman, bahkan ketika banknya tidak.

Lahir dari Krisis

Untuk memahami kenapa LPS ada, kita perlu mundur sebentar ke tahun 1998 tahun di mana Indonesia mengalami krisis ekonomi yang sangat parah. Saat itu, 16 bank ditutup sekaligus. Masyarakat panik. Orang-orang berbondong-bondong menarik uang mereka dari bank karena takut kehilangan simpanan. Kepercayaan terhadap perbankan runtuh.

Untuk meredam kepanikan, pemerintah waktu itu menerapkan kebijakan yang disebut blanket guarantee semua simpanan dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa batas. Kebijakan ini berhasil menenangkan masyarakat, tapi sangat membebani keuangan negara.

Pemerintah kemudian menyadari: Indonesia butuh sistem penjaminan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Maka pada tahun 2004, lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Jadi LPS itu bukan ide baru yang belum teruji. Ia lahir dari pengalaman pahit dan sudah berjalan lebih dari 20 tahun.

LPS Bertanggung Jawab kepada Siapa?

Ini penting untuk kamu tahu. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat 4, LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. LPS juga wajib menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan kepada Presiden dan DPR.

Artinya, LPS bukan lembaga swasta yang bisa beroperasi sesuka hati. Ia adalah lembaga negara yang independen tidak bisa dicampurtangani oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah, kecuali atas hal-hal yang secara jelas diatur dalam undang-undang. Independensi ini penting agar keputusan LPS selalu berbasis kepentingan publik, bukan tekanan politik.

Sejak tahun 2023, melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), fungsi LPS bahkan diperluas, tidak hanya menjamin simpanan bank, tapi juga menjalankan program penjaminan polis asuransi.

Berapa yang Dijamin?

Ini bagian yang paling sering ditanyakan, dan jawabannya simpel:

LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per orang per bank.

Artinya, kalau kamu menempatkan deposito Rp500 juta di sebuah BPR dan bank itu ditutup, kamu akan mendapat kembali Rp500 juta secara penuh. Kalau kamu menempatkan Rp3 miliar, yang dijamin hanya Rp2 miliar sisanya diselesaikan melalui proses likuidasi aset bank.

Yang perlu dicatat: batas Rp2 miliar berlaku per nasabah per bank, bukan per nasabah secara total. Jadi kalau kamu menempatkan Rp2 miliar di Bank A dan Rp2 miliar di Bank B, keduanya dijamin penuh totalnya Rp4 miliar terlindungi.

Apa Saja yang Dijamin?

Berdasarkan ketentuan LPS, jenis simpanan yang dijamin meliputi tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan. Jadi deposito di BPR? Dijamin. Tabungan di BPR? Dijamin juga. Selama bank tersebut terdaftar sebagai peserta LPS.

Dan ini yang menarik: semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta LPS. Ini bukan pilihan — ini kewajiban hukum. Setiap bank peserta membayar premi penjaminan kepada LPS, dan sebagai imbalannya, simpanan nasabah mereka dilindungi.

Syarat Agar Simpananmu Dijamin

Penjaminan LPS tidak otomatis berlaku tanpa syarat. Ada dua kondisi yang harus dipenuhi agar simpananmu memenuhi syarat penjaminan:

Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Ini artinya, simpananmu harus tercatat secara resmi dalam sistem bank bukan transaksi "di bawah tangan" atau di luar pembukuan.

Kedua, suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. LPS menetapkan batas atas suku bunga yang dijamin, yang diperbarui secara berkala. Kalau bank memberikan bunga di atas batas tersebut, simpanan di bank itu tidak memenuhi syarat penjaminan. Ini adalah mekanisme LPS untuk mencegah bank memberikan bunga yang tidak wajar demi menarik dana praktik yang justru bisa membahayakan kesehatan bank.

Kalau Bank Ditutup, Prosesnya Bagaimana?

Ini skenario yang tidak diharapkan siapa pun, tapi penting untuk dipahami agar kamu tidak panik.

  • Langkah pertama: OJK mencabut izin usaha bank. Ini terjadi setelah bank dinyatakan gagal dan tidak ada lagi opsi penyelamatan.

  • Langkah kedua: LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah. LPS mengecek semua data simpanan siapa saja nasabahnya, berapa saldonya, apakah memenuhi syarat penjaminan.

  • Langkah ketiga: LPS menetapkan simpanan yang layak dibayar. Berdasarkan hasil verifikasi, LPS menentukan nasabah mana yang berhak menerima pembayaran klaim.

  • Langkah keempat: LPS membayar klaim. Pembayaran dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah verifikasi selesai. Proses verifikasi sendiri harus selesai dalam waktu maksimal 90 hari setelah pencabutan izin bank.

Dalam praktiknya, LPS seringkali bertindak sangat cepat. Contoh terbaru: pada Februari 2026, ketika PT BPR Prima Master Bank dicabut izinnya, LPS telah membayarkan klaim penjaminan dalam waktu 4 hari.

Kenapa Ini Relevan untuk Deposito di BPR?

BPR memang bukan bank umum besar yang namanya kamu lihat di setiap sudut jalan. Tapi dalam soal penjaminan LPS, BPR diperlakukan sama persis dengan bank umum. Deposito di BPR dijamin dengan batas dan mekanisme yang identik yaitu Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan proses klaim yang sama.

Data LPS Semester II 2025 menunjukkan angka yang meyakinkan: dari 15.781.990 rekening simpanan BPR/BPRS di seluruh Indonesia, 99,97% dijamin penuh oleh LPS. Hanya 4.234 rekening (0,03%) yang dijamin sebagian yaitu rekening dengan saldo di atas Rp2 miliar.

Artinya, untuk hampir seluruh nasabah BPR, simpanan mereka terlindungi 100%.

Tapi Penjaminan LPS Bukan Satu-satunya Perlindungan

Penjaminan LPS adalah jaring pengaman terakhir, ia bekerja setelah bank gagal. Yang ideal tentu saja adalah memilih bank yang tidak akan gagal sejak awal.

Di sinilah pentingnya proses kurasi. DepositoBPR by Komunal, sebagai marketplace deposito BPR yang tercatat di OJK, menyaring setiap BPR mitra berdasarkan parameter kesehatan keuangan termasuk rasio permodalan (CAR), kredit bermasalah (NPL), efisiensi operasional (BOPO), dan likuiditas, sebelum produk deposito akan ditawarkan kepada nasabah.

Kombinasi antara kurasi platform dan penjaminan LPS menciptakan dua lapisan perlindungan: lapisan pertama memastikan kamu diarahkan ke BPR yang sehat, lapisan kedua memastikan dana tetap terlindungi bahkan dalam skenario terburuk.

Ringkasan untuk yang Buru-buru

LPS adalah lembaga negara yang menjamin simpananmu di bank, termasuk BPR. Didirikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan sudah beroperasi lebih dari 20 tahun. Simpanan dijamin hingga Rp2 miliar per orang per bank, mencakup tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Kalau bank ditutup, LPS membayar klaim dalam hitungan hari. Dan 99,97% rekening BPR/BPRS sudah dijamin penuh.

Jadi kalau ada yang bilang "nabung atau deposito di BPR nggak aman", sekarang kamu tahu bahwa faktanya jauh dari itu.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif. Untuk informasi resmi mengenai penjaminan simpanan, kunjungi lps.go.id. Seluruh produk deposito di DepositoBPR by Komunal dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us On

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Telah Tersertifikasi

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal