blog
Bhaskara Chandra Prasetya
04 April 2023
Pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, BPR (sebelumnya: Bank Perkreditan Rakyat) secara resmi berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan tersebut disahkan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama dalam membangun perekonomian yang dinamis,kokoh,mandiri,berkelanjutan,dan berkeadilan.
UU P2SK sendiri memuat 27 bab dan 341 pasal yang secara fungsional menggantikan 17 UU sebelumnya terkait sektor keuangan. Perubahan dan perluasan UU dilakukan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, mengingat beberapa UU sebelumnya belum dapat mengakomodir kebutuhan sektor keuangan, seperti masih rendahnya perlindungan konsumen.
Secara umum, Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia menjelaskan lima lingkup utama yang diatur di dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan secara independen. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong sektor keuangan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Sebelumnya, BPR merupakan akronim dari Bank Perkreditan Rakyat yang secara fungsional hanya sebatas menghimpun dana dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Namun, kegiatan-kegiatan seperti penetrasi pasar modal, transfer dana, dan penukaran valuta asing belum dapat diakomodir oleh BPR.
Namun setelah BPR berubah menjadi Bank Perekenomian Rakyat, maka secara kontekstual BPR dianggap mampu mengakomodir sektor ekonomi secara lebih luas. Di dalam UU P2SK secara tegas menyebutkan bahwa meskipun BPR memiliki fungsi tambahan yaitu sebagai penyedia kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).Namun bagaimanapun BPR tetap dilarang untuk melakukan kegiatan usaha atau transaksi dalam valuta asing. Di sisi lain, UU P2SK juga membahas terkait akuisisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh BPR. Pada prinsipnya, ketika LKM berhasil diakuisisi oleh BPR, maka entitas penggabungan tersebut wajib berubah menjadi BPR.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan nama BPR tersebut bertujuan untuk mempertegas peran BPR sebagai roda penggerak perekonomian masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM. Di samping juga untuk meningkatkan citra dan menunjukkan daya saing BPR dibandingkan dengan lembaga perbankan lainnya.
Selain itu, perubahan nama BPR ini juga dimaksudkan untuk mempromosikan fungsi lain dari BPR yang bukan hanya terbatas sebagai sarana pemberi kredit, namun juga dapat mengumpulkan dana dari masyarakat. Sedangkan dalam ruang lingkup yang lebih luas, perubahan peran BPR yang baru juga memungkinkan agar BPR bisa berekspansi masuk ke pasar modal dan mewujudkan efisiensi kerja dengan tujuan akhir meningkatkan profitabilitas.
Pada akhirnya, pengesahan UU P2SK ini juga berdampak positif bagi BPR dimana BPR bisa masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Bank Perekonomian Rakyat memiliki berbagai jenis produk seperti tabungan, kredit, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan juga deposito. Berbicara mengenai deposito BPR, salah satu kelebihan dari instrumen investasi ini adalah dari risikonya yang rendah dan kesederhanaannya. Selain itu, deposito BPR juga memiliki suku bunga yang lebih tinggi hingga 6,75% dibandingkan dengan suku bunga bank umum sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
DepositoBPR by Komunal sebagai jembatan produk Deposito Ratusan BPR di Seluruh Indonesia
Sebagai solusi digitalisasi BPR, kini telah hadir platform DepositoBPR by Komunal yang menghubungkan 220+ BPR di seluruh Indonesia. Tersedia juga dalam bentuk aplikasi yang bisa Anda unduh melalui PlayStore dan AppStore, sehingga pastinya#LEBIHPRAKTIS. Mulai penempatan dari Rp300.000,- dengan minimum tenor 3 bulan, Anda bisa mendapatkan suku bunga hingga 6,75%, dijamin #LEBIHUNTUNG. Selain itu, DepositoBPR by Komunal juga #LEBIHAMAN, karena seluruh deposito telah dijamin sepenuhnya oleh LPS hingga Rp 2 miliar.
Ingat BPR, Ingat #SimpananRasaInvestasi
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010