1.
Untuk pengajuan deposito yang pertama pada setiap BPR (Bank Perkreditan Rakyat)/BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), BPR/BPRS akan menghubungi deposan untuk proses validasi data dalam rentang waktu 2 hari kerja (Senin – Jumat).
2.
Apabila pembayaran deposito diterima setelah jam 13:30 WIB pada hari kerja, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya.
3.
BPR/BPRS hanya akan menerima uang dalam mata uang rupiah.
4.
Terdapat 2 (dua) metode pembayaran bunga/bagi hasil deposito:
1.
Metode pembayaran bunga/bagi hasil deposito yang digunakan mengacu pada metode pembayaran bunga/bagi hasil yang tertera di formulir permohonan pembukaan deposito dan/atau bilyet deposito.
2.
Untuk produk ARO (AutomaticRoll Over):
1.
Apabila tanggal jatuh tempo berada pada hari libur/diluar hari operasional BPR/BPRS, maka pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2.
Penjaminan deposito oleh LPS mengacu pada tingkat suku bunga/persentase bagi hasil penjaminan LPS pada saat ikatan awal pembukaan deposito, terlepas dari penurunan dan kenaikan suku bunga/persentase bagi hasil penjaminan LPS di kemudian hari.
3.
Jika pemilik deposito meninggal dunia, deposito dapat diserahkan/dialihkan kepada ahli waris.