SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN PRODUK DEPOSITO

  1. 1.

    Untuk pengajuan deposito yang pertama pada setiap BPR (Bank Perkreditan Rakyat)/BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), BPR/BPRS akan menghubungi deposan untuk proses validasi data dalam rentang waktu 2 hari kerja (Senin – Jumat).


  1. 2.

    Apabila pembayaran deposito diterima setelah jam 13:30 WIB pada hari kerja, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya.


  1. 3.

    BPR/BPRS hanya akan menerima uang dalam mata uang rupiah.


  1. 4.

    Terdapat 2 (dua) metode pembayaran bunga/bagi hasil deposito:


  • Pembayaran secara bulanan, yakni bunga/bagi hasil deposan akan dibayarkan secara berkala setiap bulan sampai dengan saat Jatuh Tempo; atau

  • Pembayaran di akhir periode, yakni seluruh bunga/bagi hasil deposan akan dibayarkan pada saat Jatuh Tempo .

  1. 1.

    Metode pembayaran bunga/bagi hasil deposito yang digunakan mengacu pada metode pembayaran bunga/bagi hasil yang tertera di formulir permohonan pembukaan deposito dan/atau bilyet deposito.


  1. 2.

    Untuk produk ARO (AutomaticRoll Over):


  • Bunga/bagi hasil deposito akan dicairkan dan ditransfer ke rekening deposan secara berkala setiap bulan atau pada saat jatuh tempo sesuai dengan metode pembayaran bunga/bagi hasil yang tertera di Formulir Permohonan Pembukaan Deposito dan/atau Bilyet Deposito.

  • Nilai pokok deposito kemudian akan diperpanjang sesuai dengan tenor dan suku bunga/persentase bagi hasil yang sama (kecuali bila terjadi perubahan suku bunga/persentase bagi hasil).

  1. 1.

    Apabila tanggal jatuh tempo berada pada hari libur/diluar hari operasional BPR/BPRS, maka pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.


  1. 2.

    Penjaminan deposito oleh LPS mengacu pada tingkat suku bunga/persentase bagi hasil penjaminan LPS pada saat ikatan awal pembukaan deposito, terlepas dari penurunan dan kenaikan suku bunga/persentase bagi hasil penjaminan LPS di kemudian hari.


  1. 3.

    Jika pemilik deposito meninggal dunia, deposito dapat diserahkan/dialihkan kepada ahli waris.


Powered By
komunal-footer